Petugas Bea Cukai Bantah Tagihan Rp 118 Juta kepada UMKM Ekspor Batok Kelapa: Klarifikasi Toms
Petugas bea cukai menjelaskan terkait isu penagihan sejumlah uang kepada UMKM yang hendak melakukan ekspor ke luar negeri.
Klarifikasi tersebut langsung disampaikan oleh petugas bea cukai di akun resminya, petugas bernama Toms ini pun memberikan penjelasan, ia menegaskan bahwa bea cukai tidak pernah melakukan penagihan sebesar Rp 118 juta kepada UMKM yang bersangkutan.
“UMKM mau ekspor di tagih Rp 118 juta oleh bea cukai? Simak faktanya, bea cukai tidak pernah mengeluarkan tagihan tersebut,” jelasnya, pada Minggu, 5 Mei 2024. Ia juga menambahkan bahwa untuk kegiatan ekspor yang dilakukan UMKM tersebut, tidak dipungut biaya keluar dan pajak ekspor alias gratis.
Lantas buat apa tagihan Rp 118 juta yang dibebankan kepada UMKM tersebut? Toms pun menyinggung pihak ketiga yang terlibat dalam proses kegiatan ekspor yakin perusahaan penyelenggara.
Perlu diketahui angka Rp 118 juta yang ramai dibicarakan bukan ditagih oleh bea cukai melainkan ditagih oleh pihak penyelenggara dan tempat penimbunan sementara (TPS), jelasnya.
Kegiatan ekspor impor terdapat istilah Demurrage and Detention (DnD) atau biaya yang dibebankan perusahaan penyelenggara berkaitan dengan biaya sewa kontainer dan biaya timbun.
Hal ini berawal dari UMKM produk batok kelapa dan serat kayu dari Indonesia yang akan ekspor komoditasnya ke Eropa namun dalam prosesnya diduga terdapat indikasi salah pemberitahuan jumlah atau jenis barang dan juga kesalahan klarifikasi pos tarif atau HS code yang berkaitan dengan ketentuan larangan atau pembatasan sehingga diperlukan pemeriksaan fisik barang melalui uji identifikasi di laboratorium bea cukai Jakarta.
Dari hasil identifikasi tersebut bahwa klarifikasi pos tarif atau HS code kurang tepat dan harus dilakukan PEB, dokumen yang diterima bea cukai tidak lengkap sehingga harus ditolak berulang kali, timbulnya biaya sejumlah Rp 118 juta ditagih oleh perusahaan pelayaran dan tempat penimbunan sementara (TPS) yang merupakan biaya DnD berkaitan dengan biaya sewa kontainer dan biaya timbunan, jelas Toms.
Pihak eksportir yakni CV Borneo Aquatik juga telah menginformasikan bahwa telah mengajukan keringanan biaya ke pihak pelayaran dan akan mengajukan keringanan biaya-biaya timbun ke pihak TPS Jakarta International Container Terminal (JICT), pungkasnya.




















