SUMBARTIME.COM-Sengketa lahan pertambangan di kawasan Nagari Tanjung Gadang, Kecamatan Lareh Sago Halaban, Kabupaten Limapuluh Kota, memasuki babak baru.
Adalah kaum Dt Sinaro yang dipimpin oleh Bustanul Arifin Dt Sinaro akan melakukan gugatan hukum terkait dugaan pemalsuan dokumen oleh kaum pihak lain, terkait atas kepemilikan tanah ulayat, yang kini menjadi areal lokasi tambang batu Andesit.
Kepada awak media, Rabu (10/6) Bustanul Arifin, mengungkapkan jika pihaknya akan melayangkan gugatan hukum kepada beberapa oknum masyarakat di kawasan Nagari Tanjung Gadang terkait adanya dugaan pemalsuan dokumen serta penggelapan hak ulayat kaum Datuak Sinaro atas hasil dari pertambangan, tuturnya.
Dijelaskan oleh Bustanul Arifin lagi, laporan pidana yang akan pihaknya layangkan dalam waktu dekat ini, lantaran pihaknya menilai ada kaum lain yang dipimpin oleh beberapa oknum tokoh setempat telah melakukan upaya dugaan rekayasa serta penipuan ranji serta sisilah terkait atas hak tanah ulayat yang diakui adalah milik kaum Datuk Sinaro.
“Ada oknum yang telah melakukan dugaan rekayasa sisilah ranji hanya ingin untuk mendapatkan fee pertambangan. Untuk itu kami akan segera melayangkan gugatan secara pidana dalam waktu dekat ini,” tandas Bustanul Arifin Dt Sinaro.
Menurutnya, selama ini kaum lain yang dipimpin oleh tokoh sejak tahun 2014 silam mengklaim dan merekayasa jika lahan pertambangan itu milik ulayat mereka. Ironisnya pihak pertambangan serta pihak lain dengan mudah percaya begitu saja sehingga entah bagaimana caranya izin usaha keluar.
“Kami sejak Tahun 2014 silam telah coba menyelesaikan secara kekeluargaan dengan menerangkan semuanya kepada pihak perusahaan tambang. Namun sampai sekarang tdak membuahkan hasil. Untuk itu kami akan segera membawa persoalan ini ke jalur pidana,” tutup Bustanul.
Terpisah, Komisaris PT Tekad Jaya perusahaan tambang yang kini beroperasi di lahan yang sedang disangketakan, Ilson Cong, saat dikonfirmasi oleh awak media menjelaskan jika pihaknya sejatinya tidak ingin terlalu masuk dan larut dalam persoalan sangketa lahan itu antar kaum tersebut.
Menurutnya, persoalan tersebut kita serahkan kepada aturan serta perundang undangan yang berlaku. Terkait persoalan fee bagi hasil selama ini pihak perusahaan tidak memiliki masalah dengan lingkungan sekitar. Jika ada pihak yang merasa dirugikan terkait kepemilikan syah lahan, kita sifatnya menanti dan menunggu keputusan yang berkekuatan hukum tetap.
Jika putusan hukum nantinya pihak Bustanul Arifin Dt Sinaro yang diputuskan pengadilan sebagai pemilik syah, atau sebaliknya pihak lain, kami tetap melakukan kerjasama yang profesional dan tidak ingin ada yang merasa dirugikan.
Namun ditandaskan oleh Ilson Cong lagi, saat ini pihaknya untuk sementara waktu menunda dan menahan pembayaran fee bagi hasil kepada pihak manapun, menjelang keputusan hukum tetap keluar, terkait sangketa lahan yang kini diperkarakan, paparnya menjelaskan. (tim)




















