Sumbartime – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat telah meningkatkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Pendidikan (Disdik) Sumbar tahun 2021 dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Menurut Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumbar, Farouk Fahrozi, penanganan perkara ini telah ditingkatkan sejak 12 September 2023. Dugaan tindak pidana korupsi ini terkait dengan pagu anggaran sebesar Rp18.063.040.950 dan mencakup empat kegiatan.
“Kegiatan pertama yang diselidiki adalah dugaan mark-up pengadaan peralatan praktik utama siswa kemaritiman pada Dinas Pendidikan Sumbar tahun 2021 menggunakan dana alokasi khusus (DAK) fisik reguler SMK dengan pagu anggaran sebesar Rp1,6 miliar,” ungkapnya.
Selanjutnya, terdapat dugaan mark-up dalam pengadaan peralatan praktik utama siswa SMK-tanaman pangan dan hortikultura, pengolahan hasil pertanian, serta unggas menggunakan DAK fisik reguler SMK tahun 2021 dengan pagu anggaran sebesar Rp4,8 miliar.
Kasus lainnya mencakup dugaan mark-up dalam pengadaan peralatan praktik utama siswa SMK sektor otomotif dengan pagu anggaran sebesar Rp4,4 miliar dan dugaan mark-up pengadaan barang praktik utama siswa SMK sektor pariwisata dengan pagu anggaran Rp7.263.040.950.
Selama tahap penyelidikan, penyidik Kejati Sumbar telah memeriksa 25 orang saksi, termasuk KPA, PPTK, bendahara, kepala sekolah, ULP, distributor, dan rekanan.


















