Sumbartime – Saldi Isra, salah satu dari sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK), menyatakan kebingungannya terkait perubahan putusan perkara no 90/PUU-XXI/2023 tentang gugatan batas usia capres-cawapres.
Hal ini terjadi setelah Anwar Usman, Ketua MK, ikut rapat. Saldi Isra mengungkapkan keanehan dalam putusan tersebut dalam dissenting opinion yang dibacakannya.
Ia merasa peristiwa ini sangat aneh dan luar biasa, karena selama menjadi hakim konstitusi sejak 11 April 2017, ini merupakan kasus pertama yang ia temui.
Mengutip laman Mahkamah Konstitusi mkri.id, Saldi Isra, lahir pada 20 Agustus 1968, merupakan seorang hakim berusia 53 tahun. Selain berperan sebagai hakim, Saldi juga memiliki hobi dalam olahraga bulutangkis.
Perjalanannya menjadi hakim dimulai secara tidak terduga, ketika ia awalnya mengambil jurusan fisika saat SMA. Namun, ia akhirnya lulus dalam jurusan Ilmu Hukum setelah ujian masuk perguruan tinggi.
Saldi kemudian meraih gelar Doktor dengan predikat Cum Laude dan menjadi Profesor Hukum Tata Negara di Universitas Andalas.
Saldi Isra diangkat sebagai hakim konstitusi pada tahun 2017 dan kemudian terpilih sebagai Wakil Ketua MK pada periode 2023-2028 setelah memperoleh suara terbanyak dalam pemilihan Ketua dan Wakil MK.
Ia juga dikenal atas peran aktifnya dalam gerakan anti-korupsi dan telah menerima beberapa penghargaan atas kontribusinya. Putusan terkait batas usia capres-cawapres menjadi sorotan, dan kebingungan Saldi Isra menggambarkan kompleksitas kasus ini.
pendidikan S1 ditamatkan Saldi dengan gemilang. Pria kelahiran Paninggahan, Solok, 20 Agustus 1968 itu lulus dengan predikat summa cumlaude pada tahun 1995.
Menyandang gelar lulusan terbaik, Saldi langsung dipinang menjadi dosen di Universitas Bung Hatta di Padang hingga Oktober 1995, sebelum akhirnya berpindah ke Universitas Andalas.
Selama 22 tahun lamanya Saldi mengabdi di Universitas Andalas sembari menuntaskan pendidikan pascasarjana.
Tahun 2001, Saldi meraih gelar Master of Public Administration dari Universitas Malaya, Malaysia.
Lalu, tahun 2009 dia menamatkan pendidikan doktor di Universitas Gadjah Mada dengan predikat lulus cumlaude.
Setahun kemudian atau pada 2010, Saldi dikukuhkan sebagai Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Andalas.