Sumbartime – Padang – Seorang Ayah bernama Darmasyah (47) warga Pasiah Nan Tigo, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang tega memperkosa anak kandungnya sendiri.
Pelaku berhasil ditangkap oleh Unit PPA Satreskrim Polresta Padang pada Jumat, 23 Februari 2024.
Kasi Humas Polresta Padang, Ipda Yanti Delfinas mengatakan pelaku telah memperkosa anaknya sebanyak dua kali yang masih berumur di bawah umur.
“Orang tua korban telah bercerai pada 2018 dan korban tinggal bersama ayahnya. Saat liburan sekolah, korban pergi liburan ke tempat Ibu kandungnya, dan sang Ibu merasa curiga karena korban suka melamun,” katanya pada Minggu, 25 Februari 2024.
Lantas, jelas Ipda Yanti, sang Ibu bertanya kepada korban dan anaknya mengaku telah diperkosa oleh Ayahnya pada November 2023 dan Februari 2024, Ibunya langsung melaporkan hal tersebut.
“Pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban sehingga membuat korban menjadi trauma,” ungkapnya.
Ia menambahkan, saat ini pelaku diamankan di rumah kontrakannya di Kampung Pinang, Kelurahan Lambung Bukit, Kecamatan Pauh, Kota Padang.
“Pelaku sudah kami amankan dan akan ditindak lebih lanjut atas perbuatan biadabnya,” pungkasnya.(R)