BUKITTINGGI – Perkara dugaan tindak pidana kekerasan terhadap civitas akademika Universitas Fort De Kock (UFDK) Bukittinggi memasuki fase yang tak lagi bisa dianggap angin lalu.
Sejak 18 Agustus 2026, penyidik meningkatkan penanganan perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pun disebut telah disampaikan kepada Kejaksaan.
Babak baru ini membuat sorotan publik mengarah tajam kepada penyidik. Sebab, perkara tersebut diduga menyeret sejumlah orang yang disebut berkaitan dengan lingkungan Pemerintah Kota Bukittinggi.
Kuasa hukum korban, Ilham Darma, menyatakan pihaknya telah menyerahkan sejumlah bukti kepada penyidik, mulai dari foto hingga rekaman video. Bukti-bukti itu, menurut pihak korban, dinilai dapat membantu mengidentifikasi orang-orang yang diduga berada di lokasi kejadian.
Dari penelusuran pihak korban, sedikitnya 16 orang disebut diduga terlibat dalam tindakan kekerasan secara bersama-sama di tempat kejadian perkara (TKP).
Sebanyak 13 orang disebut diduga merupakan oknum Satpol PP Kota Bukittinggi dengan inisial Ag, De, Av, No, Ry, Yo, Iw, He, An, Ar, Iw, Pu dan Gi. Selain itu, terdapat satu orang yang disebut diduga berasal dari Dinas Perhubungan berinisial Tr, serta seorang ASN PPPK Dinas Kominfo Pemko Bukittinggi berinisial JF.
Namun garis bawahnya harus tebal, yakni nama-nama tersebut masih sebatas dugaan menurut pihak korban dan belum berarti mereka berstatus tersangka. Pembuktian mengenai siapa melakukan apa sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik berdasarkan alat bukti yang sah.
Bukan Cuma Tangan yang Bergerak, Siapa yang Menggerakkan?
Di sinilah perkara mulai memasuki wilayah yang lebih sensitif.
Kuasa hukum korban, Khairul Abbas, meminta penyidik tidak hanya memburu pihak yang diduga melakukan tindakan fisik di lapangan. Ia mendorong agar kemungkinan adanya pihak yang memerintahkan, membantu, menyediakan sarana, atau turut serta dalam rangkaian kejadian turut dibongkar.
Konsep deelneming atau penyertaan, menurutnya, perlu diuji melalui fakta dan alat bukti. Bukan sekadar berdasarkan siapa yang terlihat di lokasi.
Khairul juga menyebut adanya dugaan keterlibatan pihak yang berada dalam struktur pemerintahan daerah. Ia menyebut oknum Camat Mandiangin Koto Selayan berinisial F dan oknum Kasat Pol PP berinisial S diduga berada di lokasi.
Pertanyaan hukumnya kemudian menjadi sederhana tetapi tajam,
Apakah mereka hanya berada di lokasi, melakukan kekerasan, membantu, turut serta, atau justru memberikan instruksi?
Jawabannya tidak boleh lahir dari asumsi, apalagi tekanan opini. Jawabannya harus keluar dari pemeriksaan saksi, rekaman, dokumen, barang bukti dan alat bukti lain yang sah.
Pihak kuasa hukum juga menyebut telah menyerahkan dokumentasi terkait dugaan seseorang membawa senjata tajam. Fakta tersebut pun masih harus diverifikasi dan diuji penyidik.
Berawal dari Pagar, Berujung ke Penyidikan. Menurut dalil yang disampaikan kuasa hukum korban, rangkaian kejadian bermula dari persoalan memanjat pagar. Namun persoalan tersebut kemudian disebut berkembang menjadi dugaan tindakan kekerasan.
Pihak korban mendalilkan terdapat bukti yang mengarah pada dugaan instruksi dari pihak tertentu.
Jika benar terdapat instruksi, maka penyidik tentu harus menjawab rangkaian pertanyaan yang jauh lebih besar, yaitu siapa yang memberikan instruksi, apa isi instruksinya, kepada siapa instruksi diberikan, apa yang dilakukan orang-orang di lapangan, dan apakah terdapat hubungan langsung antara instruksi tersebut dengan dugaan kekerasan?
Di titik inilah penyidikan menjadi penting. Bukan untuk mencari kambing hitam, melainkan untuk memastikan setiap potongan peristiwa ditempatkan pada posisi hukumnya masing-masing.
Pasal Boleh Disebut, Tapi Bukti yang Menentukan. Kuasa hukum korban mengaitkan dugaan perbuatan tersebut dengan ketentuan kekerasan secara bersama-sama, termasuk Pasal 262 ayat (2) KUHP sebagaimana disampaikan dalam keterangan mereka.
Namun pasal bukanlah palu hakim.
Penerapan pasal, konstruksi perkara, penetapan tersangka hingga pertanggungjawaban pidana masing-masing pihak tetap harus didasarkan pada alat bukti yang sah dan penilaian penyidik sesuai hukum acara pidana.
Karena itu, naiknya perkara ke tahap penyidikan juga tidak otomatis menjadikan seluruh nama yang disebut pihak korban sebagai tersangka.
Desakan Tersangka dan Ujian Kesetaraan Hukum. Kuasa hukum korban kini mendorong agar pihak yang nantinya terbukti memenuhi unsur tindak pidana segera diproses sesuai hukum.
Ilham mempertanyakan bagaimana prinsip keadilan dijalankan jika masyarakat biasa dapat diproses ketika diduga melakukan tindak pidana, sementara orang yang memiliki jabatan atau kedudukan justru mendapat perlakuan berbeda.
Pertanyaan itu kini menjadi salah satu ujian terbesar perkara ini. Sebab hukum seharusnya tidak mengenal seragam, jabatan, pangkat ataupun akses kekuasaan.
Yang dicari adalah fakta. Yang diuji adalah bukti. Yang dipertanggungjawabkan adalah perbuatan.
Lima Hari Dirawat, Bukti Medis Jangan Diabaikan. Perkara ini semakin serius setelah salah seorang dosen yang disebut sebagai korban dugaan kekerasan dikabarkan menjalani rawat inap selama lima hari.
Kondisi tersebut semestinya menjadi bagian dari konstruksi pembuktian yang diperiksa secara objektif. Rekam medis, visum, keterangan dokter, kesaksian korban, CCTV, foto, video serta keterangan saksi dapat menjadi bagian penting untuk mengurai apa yang sebenarnya terjadi.
Pertanyaan investigasinya pun harus terang, yakni siapa melakukan apa, kapan, bagaimana dan dalam kapasitas apa?
Tidak boleh ada bagian yang sengaja dibuat gelap. Publik Menunggu, Berani Sampai Mana?
Para kuasa hukum korban, Khairul Abbas, Ilham Darma dan Guntur Abdurrahman, mengajak masyarakat dan insan pers mengawal proses hukum agar berlangsung transparan, profesional serta objektif.
Pengawalan tersebut, menurut mereka, bukan untuk menjatuhkan vonis melalui pemberitaan. Sebaliknya, proses hukum harus tetap menghormati asas praduga tak bersalah, hak jawab dan hak hukum seluruh pihak.
Namun pengawalan publik juga berarti memastikan bahwa dugaan serius tidak berhenti sebatas laporan, konferensi pers dan tumpukan dokumen.
Kini bola berada di tangan penyidik.
SPDP sudah disebut meluncur. Penyidikan sudah dimulai. Bukti sudah diserahkan. Nama-nama sudah disebut.
Pertanyaan berikutnya tinggal satu, yakni seberapa dalam penyidik akan menggali perkara ini?
Apakah hanya berhenti pada mereka yang diduga berada di lapangan?
Ataukah penyidik akan menarik benang perkara sampai ke titik paling awal, siapa yang menginisiasi, siapa yang memerintahkan, siapa yang melaksanakan, siapa yang membantu, dan siapa yang bertanggung jawab?
Publik tentu tidak membutuhkan vonis dari media. Publik membutuhkan kepastian bahwa hukum bekerja tanpa melihat siapa yang berdiri di hadapannya.
Karena itu, perkara UFDK kini bukan sekadar soal pagar, keributan atau benturan di sebuah lokasi.
Ia telah berubah menjadi ujian terhadap transparansi penegakan hukum dan prinsip persamaan di hadapan hukum di Kota Bukittinggi.
Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (**/diolah)
Sumber: @RAJAWALI NUSANTARA POST



















