Sumbartime – Dua tersangka penyalahgunaan narkoba di Pesisir Selatan berhasil ditangkap dalam operasi antinarkoba oleh Tim Opsnal Sapu Jagat Satresnarkoba Polres Pesisir Selatan. Tersangka tersebut, yang diidentifikasi sebagai EAP (30) dan DHW (20), ditangkap di kampung Lalang Panjang, Kecamatan Airpura, Pesisir Selatan pada Minggu (5/5/2024) sekitar pukul 01.00 WIB.
Kasat Narkoba Polres Pessel, Iptu Riki Yovrizal, menyatakan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas transaksi narkoba jenis ganja kering yang dilakukan oleh salah satu tersangka di kampung Pasar Lalang. Setelah mendapat informasi tersebut.
“Polisi langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan kedua tersangka di dalam sebuah rumah,”ungkapnya.
Pasca-penangkapan, polisi melakukan penggeledahan dengan memanggil saksi-saksi untuk menyaksikan proses tersebut.
Keberhasilan operasi antinarkoba ini merupakan langkah positif dalam upaya penindakan terhadap peredaran narkoba di Pesisir Selatan, yang diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan mencegah penyebaran lebih lanjut dari barang haram tersebut.(R)





















