Sumbartime – Dua remaja di Solok, Sumatera Barat, menghadapi penangkapan oleh polisi terkait kasus dugaan tindak pidana kekerasan atau pengeroyokan.
Pelaku dengan inisial FAS (16) dan TP (16) warga Bawah Kubang Jorong Sawah Sudut dan Jorong Galanggang Tangah, Nagari Selayo, Kabupaten Solok, ditangkap di dua lokasi berbeda oleh personel Jatanras Sat Reskrim Polres Solok Kota.
Sebelum nya geger Kejadian pengeroyokan ini terjadi pada Minggu, 5 November 2023, sekitar pukul 03.30 WIB di Jalan Kampak Tabu Karambia, Kelurahan KTK Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok.
Keduanya melanggar pasal 170 ayat (2) ke 1 KUHPidana dan/atau Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Pelajar tersebut kini ditahan di Polres Solok Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut, menindaklanjuti kasus kekerasan yang terjadi beberapa bulan sebelumnya di wilayah Solok, Sumatera Barat.(R)

















