Sumbartime – Pemerintah Kota (Pemkot) Bukittinggi mengumumkan peningkatan signifikan dalam biaya retribusi pengelolaan sampah, berkisar antara 15 hingga 300 persen.
Peningkatan ini diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) No. 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar, menjelaskan bahwa jenis retribusi yang mengalami kenaikan termasuk Retribusi Jasa Umum, dengan contoh peningkatan biaya pengelolaan sampah di hotel bintang 4 dari Rp200 ribu menjadi Rp700 ribu per bulan.
“Peningkatan juga terjadi pada sampah usaha makanan kelas III, dari Rp50 ribu menjadi Rp350 ribu, dan retribusi sampah puskesmas dari Rp20 ribu menjadi Rp75 ribu per bulan,”jelasnya.
Kenaikan ini dilakukan setelah lebih dari sebulan penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Payakumbuh karena longsor, menyebabkan daerah sekitar, termasuk Kota Bukittinggi, menghadapi masalah darurat sampah. Peraturan tersebut ditandatangani oleh Erman Safar pada 29 Desember 2023 dan telah mulai berlaku.(R)