• AD ART Sumbartime.com
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Home
  • Home
  • Iklan
  • Pedoman Berita
  • Redaksi Sumbartime.com
  • Sitemap
  • Tentang Kami
  • Visi Misi
Sumbartime.com
Advertisement
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Sumbartime.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Sumbar
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Nasional
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Video
  • Wisata
ADVERTISEMENT
Home Sumbar Pasaman Barat

Berstatus Sebagai PNS KPU Pasaman Barat Tetapkan Seorang Bacaleg yang Tidak Memenuhi Syarat

Sumbar Time by Sumbar Time
14 September 2023
in Pasaman Barat
A A
0
Berstatus Sebagai PNS KPU Pasaman Barat Tetapkan Seorang Bacaleg yang Tidak Memenuhi Syarat
0
SHARES
21
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Sumbartime.com,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, telah menetapkan seorang bakal calon legislatif (bacaleg) dari salah satu partai peserta Pemilu 2024 yang tidak memenuhi syarat dalam daftar calon sementara (DCS).

ADVERTISEMENT

Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan laporan dan tanggapan dari masyarakat yang dibuka sejak 19 Agustus 2023 hingga 28 September 2023.

Menurut Divisi Teknis penyelenggaraan KPU Pasaman Barat Syarif Hidayatullah Bacaleg yang dimaksud tidak memenuhi syarat karena statusnya sebagai pegawai negeri sipil dan tidak melampirkan surat pengunduran diri dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon) pendaftaran calon legislatif.

BacaJuga

Kondisi Stadion Utama Sumbar Disorot: Lumpur dan Ular Muncul Sebelum Laga Liga 1

Kehadiran Pendukung dalam Pengundian Nomor Urut Pilkada Pasaman Barat 2024 di Batasi

19 September 2024
Spesial HUT RI 79 : Sejarah dan Filosofi Lomba Makan Kerupuk dalam Peringatan HUT RI

Nekat! Nelayan di Pasaman Barat Ditangkap karena Edarkan Tiga Kilogram Ganja

17 Agustus 2024
800san Karyawan PT LIN Pasaman Barat Tuntut Solusi Masalah Lahan dalam Aksi Demonstrasi

Los Pasar Simpang Empat di Pasaman Barat Roboh, Pedagang Terpaksa Selamatkan Barang Dagangan

12 Agustus 2024

“Bacaleg itu berasal dari daerah pemilihan empat Pasaman Barat. Nama partainya tidak usah kita sebutkan,” katanya. Dikutip dari antaranews.com

Meskipun nama partainya tidak diungkapkan, keputusan KPU Pasaman Barat ini dapat berdampak pada bakal caleg DPRD Pasaman Barat dari partai tersebut.

KPU memberikan kesempatan kepada partai yang bersangkutan untuk mengajukan penggantian DCS bacaleg yang tidak memenuhi syarat tersebut dalam waktu tujuh hari, mulai dari tanggal 14 hingga 20 September 2023. Setelah itu, KPU akan memverifikasi berkas pengganti DCS tersebut dari tanggal 21 hingga 23 September 2023.

DCS yang memenuhi syarat, mereka akan dimasukkan ke dalam daftar calon tetap (DCT) Pemilu 2024. Tahap pencermatan DCT akan dilakukan mulai tanggal 24 September 2023 hingga 3 Oktober 2023.

ADVERTISEMENT

“jika bakal pengganti DCS yang dicoret itu tidak memenuhi syarat, dampaknya bakal caleg DPRD Pasaman Barat dari partai itu akan berkurang satu orang,” lanjutnya.

Keputusan KPU ini merupakan langkah penting dalam menjaga integritas pemilihan umum dan memastikan bahwa semua calon legislatif memenuhi syarat sesuai peraturan yang berlaku.(*)

Tags: KPU
ADVERTISEMENT
Previous Post

Pemko Padang Gelar Pasar Murah Pada Bulan September ini Catat Jadwal dan Tanggalnya

Next Post

Sat Reskrim Polres Solok Amankan Satu Unit Mobil Bawa Kayu

Sumbar Time

Sumbar Time

Setiap Waktu Bernilai Informasi

BacaJuga

Kondisi Stadion Utama Sumbar Disorot: Lumpur dan Ular Muncul Sebelum Laga Liga 1
Pasaman Barat

Kehadiran Pendukung dalam Pengundian Nomor Urut Pilkada Pasaman Barat 2024 di Batasi

19 September 2024
Spesial HUT RI 79 : Sejarah dan Filosofi Lomba Makan Kerupuk dalam Peringatan HUT RI
Pasaman Barat

Nekat! Nelayan di Pasaman Barat Ditangkap karena Edarkan Tiga Kilogram Ganja

17 Agustus 2024
800san Karyawan PT LIN Pasaman Barat Tuntut Solusi Masalah Lahan dalam Aksi Demonstrasi
Pasaman Barat

Los Pasar Simpang Empat di Pasaman Barat Roboh, Pedagang Terpaksa Selamatkan Barang Dagangan

12 Agustus 2024
Dua Perempuan Penghibur di Pasaman Barat Diamankan, Akan Dikirim ke Panti Rehabilitasi
Pasaman Barat

Dua Perempuan Penghibur di Pasaman Barat Diamankan, Akan Dikirim ke Panti Rehabilitasi

10 Agustus 2024
Kapolres Lima Puluh Kota Ungkap Kenaikan Tindak Pidana dan Kecelakaan Lalu Lintas dalam Beberapa Tahun Terakhir
Pasaman Barat

Penangkapan Besar-Besaran di Pasaman Barat: 14 Tersangka Kasus Narkoba Ditangkap

30 Juni 2024
Next Post
Sat Reskrim Polres Solok Amankan Satu Unit Mobil Bawa Kayu

Sat Reskrim Polres Solok Amankan Satu Unit Mobil Bawa Kayu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Justictalk ” Ngobrol santai melek hukum”

https://youtu.be/r3p0YSm3qWE
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aviary Terbesar di Asia Tenggara Ada di Kota Bukittinggi Salah Satunya

Aviary Terbesar di Asia Tenggara Ada di Kota Bukittinggi Salah Satunya

7 Juni 2024
Lebih Dari 1000 Orang Mengantri di Rumah Dinas Walikota Bukittinggi

Lebih Dari 1000 Orang Mengantri di Rumah Dinas Walikota Bukittinggi

30 Desember 2023
Ini Dampak Digratiskan Objek Wisata Di Bukittinggi

Ini Dampak Digratiskan Objek Wisata Di Bukittinggi

23 Desember 2023
Viral Membawa Berkah di Objek Wisata Negeri Diatas Awan

Viral Membawa Berkah di Objek Wisata Negeri Diatas Awan

5 Mei 2024

Depósitos protegidos e ganhos instantâneos no casino Bwin para Portugal

0
Musda DPD PAN Payakumbuh,Empat Nama Diputuskan DPW Menjadi Pimpinan Pengurus DPD PAN Kota Payakumbuh

Musda DPD PAN Payakumbuh,Empat Nama Diputuskan DPW Menjadi Pimpinan Pengurus DPD PAN Kota Payakumbuh

0
BPJS Kesehatan Luncurkan Fitur Mobile Skrening pada Aplikasi BPJS Kesehatan Mobile

BPJS Kesehatan Luncurkan Fitur Mobile Skrening pada Aplikasi BPJS Kesehatan Mobile

0
Seorang Wanita Tewas Dengan Luka Sayatan di Leher Ditemukan Dalam Kamar Mandi Bika Siana

Seorang Wanita Tewas Dengan Luka Sayatan di Leher Ditemukan Dalam Kamar Mandi Bika Siana

0
Gadis Payakumbuh ‘Bisa!’, Nayyara Ayudia Khansa Sabet Medali di Kejuaraan Panahan Internasional

Gadis Payakumbuh ‘Bisa!’, Nayyara Ayudia Khansa Sabet Medali di Kejuaraan Panahan Internasional

25 April 2026
Aklamasi yang Mengikat, Kolaborasi yang Menguat

Aklamasi yang Mengikat, Kolaborasi yang Menguat

25 April 2026
Warga Jorong Piladang Keluarkan Pernyataan Resmi Terkait Kegiatan Kopdar YKCS dan desak wali nagari koto tangah batu ampar meminta maaf

Warga Jorong Piladang Keluarkan Pernyataan Resmi Terkait Kegiatan Kopdar YKCS dan desak wali nagari koto tangah batu ampar meminta maaf

18 April 2026
Warga Sungai Kamuyang Siap Aksi, Desak Bupati Tindaklanjuti Persoalan Pemerintahan Nagari

Warga Sungai Kamuyang Siap Aksi, Desak Bupati Tindaklanjuti Persoalan Pemerintahan Nagari

10 April 2026

Berita Terbaru

Gadis Payakumbuh ‘Bisa!’, Nayyara Ayudia Khansa Sabet Medali di Kejuaraan Panahan Internasional

Gadis Payakumbuh ‘Bisa!’, Nayyara Ayudia Khansa Sabet Medali di Kejuaraan Panahan Internasional

25 April 2026
Aklamasi yang Mengikat, Kolaborasi yang Menguat

Aklamasi yang Mengikat, Kolaborasi yang Menguat

25 April 2026
Warga Jorong Piladang Keluarkan Pernyataan Resmi Terkait Kegiatan Kopdar YKCS dan desak wali nagari koto tangah batu ampar meminta maaf

Warga Jorong Piladang Keluarkan Pernyataan Resmi Terkait Kegiatan Kopdar YKCS dan desak wali nagari koto tangah batu ampar meminta maaf

18 April 2026
Warga Sungai Kamuyang Siap Aksi, Desak Bupati Tindaklanjuti Persoalan Pemerintahan Nagari

Warga Sungai Kamuyang Siap Aksi, Desak Bupati Tindaklanjuti Persoalan Pemerintahan Nagari

10 April 2026
ADVERTISEMENT
Sumbartime.com

Sumbartime.com -"Setiap Waktu Bernilai Informasi"

Ikuti Kami

  • Redaksi Sumbartime.com
  • Pedoman Berita
  • Disclaimer

© 2025 sumbartime.com - Design By rudDesign.

No Result
View All Result
  • Redaksi Sumbartime.com
  • Pedoman Berita
  • Disclaimer
  • Iklan

© 2025 sumbartime.com - Design By rudDesign.