Sumbartime.com,-:Seorang pemuda berinisial RD (22) telah ditangkap oleh Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis Ganja Kering. di Jorong Tanjung Biruang, Nagari Kajai, Kecamatan Talamau, Kabupaten Pasaman Barat pada Rabu (30/08/2023) sekitar pukul 14.30 WIB.
Pelaku ditangkap setelah menerima laporan dari tokoh adat dan tokoh masyarakat yang merasa resah dengan maraknya peredaran narkotika di daerah tersebut.Penangkapan dilakukan oleh tim yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Pasaman Barat, AKP Eri Yanto,
“Petugas berhasil mengamankan seorang lelaki berinisial RD, pada saat itu sedang duduk di belakang rumah kosong yang tengah asyik menggunakan nerkotika jenis ganja kering dengan cara dihisap,” ungkap AKP Eri Yanto dilansir HumasPolri
Dalam penyelidikan, tim opsnal mendapat informasi dari masyarakat tentang kegiatan penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah kosong dekat PLTA.
Petugas berhasil menemukan pelaku, RD, sedang menggunakan narkotika jenis ganja kering di belakang rumah kosong tersebut. Dari pelaku, petugas mengamankan satu bungkus narkotika jenis ganja kering yang dibungkus dengan plastik warna hitam dan putih.
Barang bukti lainnya yang disita meliputi rokok yang diduga bercampur dengan ganja, handphone merek Vivo, dan sebuah mancis warna hijau.
Pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Pasaman Barat untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tentang Narkotika.(*)





















