Sumbartime.com, Payakumbuh – Seorang pria berinisial HD (26) yang merupakan perlakukan pelaku curanmor berhasil di amankan , Pelaku yang merupakan residivis berhasil ditangkap oleh Polsek Payakumbuh bekerja sama dengan Polsek Pangkalan pada Kamis (6/7/2023).
Penangkapan ini bermula dari kejadian di Rt 01/Rw 01, Kelurahan Tigo Koto Dibaruah, Kecamatan Payakumbuh Utara, Kota Payakumbuh. Kapolsek Payakumbuh, AKP Winedri, menjelaskan bahwa laporan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor diterima pada Kamis (5/7/2023) pukul 19.00 WIB.
“Pelaku saat ini telah diamankan hanya dalam waktu satu hari setelah kejadian. Pelaku sempat melarikan diri,” kata AKP Winedri pada Jumat (7/7/2023).
AKP Winedri juga mengungkapkan bahwa pelaku merupakan seorang residivis yang telah beberapa kali masuk penjara dengan diduga melakukan pencurian atau curanmor di 15 tempat kejadian di Payakumbuh.
“Pelaku merupakan seorang residivis dan sudah lima kali masuk penjara. Pelaku mengakui telah beraksi di 15 tempat kejadian,” ujarnya. AKP Winedri.
saat mencari barang bukti berupa laptop yang dibuang di semak-semak, pelaku berusaha melarikan diri. Polisi memberikan tembakan peringatan, namun pelaku tidak menggubris dan akhirnya dilakukan tindakan tegas. Pelaku HD mengalami luka tembak di kakinya.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit sepeda motor, empat tabung gas 3 kilogram, mesin parutan kelapa, laptop, dan mesin potong rumput.





















