Sumbartime.com, Pesisir Selatan – Seorang kakek berumur 70 tahun menghebohkan warga sekitar saat polisi datang menjemputnya atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Baca Juga : Berawal Saling Ejek, Dua Pelajar di Padang Terlibat Perkelahian.
Dilansir dari Sumbarkita.id, menerangkan Polisi Resor Pesisir Selatan (Polres Pessel), melalui jajaran Polsek Sutera menangkap seorang terduga pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di wilayah hukum setempat. Pelaku atas nama Pian (70) ditangkap polisi dirumahnya di Kampung Lansano, Kenagarian Lansano Taratak, Kecamatan Sutera.
Baca Juga : Kedapatan Berduaan di Kos-kosan, Pasangan Sejoli Diamankan Satpol PP Kota Padang
“Benar, pelaku kami amankan dirumahnya tanpa ada perlawanan sekira pukul 11.00 WIB,” ujar Kapolsek Sutera AKP Erianto, Kamis (9/3/2023).
“Berdasarkan laporan keluarga korban pada 5 Januari 2023, perbuatan ini dilakukan pelaku pada Kamis (6 Oktober 2022) sekira pukul 15.30 WIB, bertempat di dalam rumah pelaku di Kampung Lansano, Kenagarian Lansano Taratak, Kecamatan Sutera. Korbannya salah seorang pelajar SMP. Pelaku ini mengaku tergiur melihat keindahan tubuh korban dan sering memberi korban uang,” ucapnya lagi.
Pada awalnya, pelaku tidak mau mengakui perbuatannya. Namun, setelah diinterogasi lebih lanjut oleh petugas, kakek berumur 70 tahun itu akhirnya mengakui perbuatan bejat tersebut.
Untuk proses hukum lebih lanjut, Kapolsek menyebut pelaku bakal dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Uundang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Atas perbuatannya itu, pelaku diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara karena melanggar pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak “Pungkas Erianto.





















