SUMBARTIME.COM-Sebanyak 29 orang yang terdiri dari 15 Orang wanita dan 14 pria diamankan dan digelandang Satpol PP Kota Padang, Rabu (2/2).
Ke 29 orang tersebut diamankan lantaran terjaring razia petugas saat menyusuri dan menggerebek rumah rumah kost di dua lokasi berbeda kawasan Padang Selatan dan Padang Timur.
Diketahui puluhan orang yang rata rata berusia muda itu terjaring karena kedapatan tidur dalam satu kamar tanpa memiliki hubungan suami istri yang syah.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kasatpol PP Kota Padang Mursalim. Menurutnya puluhan penghuni kamar kost yang berpasangan tanpa memiliki ikatan pernikahan resmi terjaring razia oleh petugas, bebernya.
Pengawasan tersebut, berdasarkan laporan dari masyarakat yang merasa resah ulah aktivitas yang dilakukan penyewa kos-kosan.
“Mereka yang bukan berstatus suami istri ini, kita amankan terlebih dahulu, tentu hal tersebut tidak lazim, jika terus dibiarkan akan berdampak buruk kepada pergaulan dan kebiasaan”, Ungkap Mursalim, Rabu 2 Februari 2022.
Selain itu, terlihat petugas juga memberikan surat panggilan kepada pemilik kos untuk datang ke Mako Satpol PP untuk didata dan dimintai keterangannya lebih lanjut. Diduga Pemilik kos sudah melanggar Perda nomor 9 tahun 2016, tentang pengelolaan rumah kos, pasal 18 yang berbunyi, pengelola kos dilarang menempatkan penyewa kos laki-laki dan perempuan, dalam satu kesatuan bangunan penginapan kecuali penyewa yang terikat perkawinan sah.
Rumah Kos dilarang digunakan untuk tempat melakukan perbuatan asusila/ judi/prostitusi/tindak pidana lainnya dan Perda 11 tahun 2005, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
“Untuk pemilik sudah kita panggil menghadap PPNS, kita tunggu hasil PPNS terlebih dahulu, jika pengelola rumah kos yang melanggar ketentuan yang ada pada Perda 9 tahun 2016 tersebut. Mereka diancam dengan pidana kurangan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak 50.000.000 rupiah, yang tertuang dalam Perda”, ucap Mursalim.
Untuk penyewa kos yang diamankan, akan dilakukan pendataan dan pembinaan sesuai aturan yang berlaku di Satpol PP. “Mereka diberikan pengertian dan pembinaan, serta selanjutnya membuat pernyataan agar tidak mengulangi hal yang serupa”, kata Mursalim. Terkait pengawasan dan penertiban yang dilakukan Satpol PP tersebut, Mursalim Kasat Pol PP Kota Padang menghimbau kepada seluruh pemilik tempat kos, agar tidak memberikan kebebasan kepada anak kos, papar Kasatpol PP Kota Padang. (dei)




















