• AD ART Sumbartime.com
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Home
  • Home
  • Iklan
  • Pedoman Berita
  • Redaksi Sumbartime.com
  • Sitemap
  • Tentang Kami
  • Visi Misi
Sumbartime.com
Advertisement
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Sumbartime.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Sumbar
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Nasional
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Video
  • Wisata
ADVERTISEMENT
Home Peristiwa

Sempat Diganjar Penghargaan, Maestro Satgas Covid Kota Payakumbuh Tersandung Kasus Dugaan Korupsi

Sumbar Time by Sumbar Time
26 November 2021
in Peristiwa
A A
0
Sempat Diganjar Penghargaan, Maestro Satgas Covid Kota Payakumbuh Tersandung Kasus Dugaan Korupsi

Kadis Kesehatan Kota payakumbuh resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh J Kejari setempat

0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

SUMBARTIME.COM-Kamis 25 November 2021 sekitar pukul 18.00 WIB menjelang malam, terlihat Kepala Dinas Kesehatan Kota Payakumbuh inisial “Bkr” keluar dari gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, yang terletak di kawasan Jalan Soekarno Hatta.

ADVERTISEMENT

Usai diperiksa secara maraton selama kurang lebih 4 Jam dan juga ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Satya Adhi Wicaksana dalam kasus dugaan korupsi serta penyelewengan anggaran Covid-19 Tahun 2020 itu, Maestro Satgas Covid Kota Payakumbuh tersebut terlihat lesu dan kuyu.

ADVERTISEMENT

Saat awak media mencoba mengejar sang maestro inisial “Bkr” itu untuk dimintai klarifikasi terkait kasus hukum yang menjeratnya, namun yang bersangkutan dengan didampingi istri terlihat bergegas menaiki kendaraan serta langsung meninggalkan halaman Gedung Kejaksaan Negeri Kota Payakumbuh.

Sementara itu, dari keterangan pihak Kejari Kota Payakumbuh, melalui Kepala Kejaksaan setempat Warsono SH yang didampingi Kasi Pidsus, Satria Lerino dan Kasi Intel, Robby Prasetya, dalam keterangan persnya Kamis (25/11) menjelaskan jika Kadis Kesehatan Kota Payakumbuh dengan inisial “Bkr” resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi dan penyelewengan anggaran Covid-19 Tahun 2020 dalam pengadaan Alat Pelindung Diri (APD).

BacaJuga

Lansia di Limapuluh Kota Ditangkap Cabuli Siswi SMP Anak Tetangga

Lansia di Limapuluh Kota Ditangkap Cabuli Siswi SMP Anak Tetangga

29 Maret 2026
Bayi Perempuan Ditemukan Dalam Kardus di Gadut Bukittinggi

Bayi Perempuan Ditemukan Dalam Kardus di Gadut Bukittinggi

15 Januari 2026
Kepedulian di Tengah Bencana Ala Kapolresta Bukittinggi dan Bhayangkari

Kepedulian di Tengah Bencana Ala Kapolresta Bukittinggi dan Bhayangkari

29 November 2025

Atas dugaan perbuatan yang bersangkutan, negara telah dirugikan mencapai Ratusan Juta Rupiah, paparnya. Meskipun demikian, pihak Kajari terkesan belum bisa menerangkan secara detil proses keterlibatan yang bersangkutan dalam perkara kasus dugaan korupsi tersebut dengan alasan masih terus melakukan pemeriksaan.

Warsono juga mengungkapkan selain telah menetapkan Bkr sebagai tersangka tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka baru lainnya dalam kasus tersebut.

ADVERTISEMENT

Terkait proses penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan, Kejari Payakumbuh telah melalui sejumlah rangkaian pemeriksaan serta mendapatkan dua alat bukti permulaan yang cukup. Namun dalam kasus ini tersangka tidak ditahan karena berbagai pertimbangan serta alasan yang cukup kuat dan dibenarkan oleh hukum, sambungnya lagi menjelaskan.

Terpisah kuasa hukum tersangka Setia Budi SH, dalam keterangan persnya kepada awak media menjelaskan jika kliennya sangat kooperatif dalam pemeriksaan selama kurang lebih 4 jam yang dimulai pada pukul 14.00 WIB dan berakhir pada pukul 18.00 WIB.

“Ada 22 pertanyaan yang diajukan kepada klien kami oleh pihak kejaksaan. Dan semua pertanyaan itu dijawab dengan Kooperatif sesuai dengan apa yang telah dia lakukan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA),” terang Budi, Kamis (25/11) malam.

Terkait tidak ditahannya tersangka, Budi menjelaskan jika pihaknya telah mengajukan surat penangguhan penahanan dengan alasan yang tidak bertentangan dengan hukum, yakni kliennya masih dibutuhkan tenaga serta pikirannya dalam penanganan Covid-19 di lapangan, tutupnya.

Sementara itu dalam perkembangannya, terkait ditetapkannya Kepala Dinas Kesehatan Kota Payakumbuh tersebut sebagai tersangka oleh Kejari setempat, membuat publik kaget dan terkejut dengan informasi yang beredar luas baik di sosial media, maupun di khalayak umum.

Publik tidak menyangka jika “Bkr” yang selalu terdepan mengabarkan perkembangan informasi penanganan dan pemutusan mata rantai pandemi Covid-19 di Kota Payakumbuh, tersandung kasus hukum yang menjeratnya.

Dalam dua tahun terakhir ini, nama Kadis Kesehatan Kota Payakumbuh tersebut, diakui cukup akrab ditelinga publik Kota Payakumbuh terkait aksinya yang cukup atraktif dalam penanganan pandemi covid-19.

Publik menilai “Bkr” cukup berhasil dan sukses menjalankan kinerjanya sebagai salah satu Maestro Satgas Covid dengan terbukti mendapatkan ganjaran penghargaan atas kinerjanya yang dinilai cukup berhasil dalam penanganan Covid-19 di lapangan pada 20 November 2021 kemaren.

Namun ibarat pribahasa, “Akibat Nila setitik rusak Susu sebelanga” keberhasilan yang dicapai oleh “Bkr” menurut publik seakan hilang tiada berarti manakala jika yang bersangkutan terbukti di pengadilan melakukan perbuatan melanggar hukum.

Bagi publik seseorang yang telah melakukan penyelewengan serta korupsi anggaran bantuan bencana di tengah pandemi merupakan penghianat negara yang wajib dimusuhi dikarenakan si pelaku tidak memiliki rasa empati serta hati nurani.

Seperti yang dikatakan oleh Hengki Andora dosen hukum adminstrasi negara di Universitas Andalas (Unand) Padang. Menurutnya seseorang atau pejabat publik yang seharusnya bisa memberikan azas manfaat kepada rakyat ditengah masa panceklik akibat pandemi, namun sebaliknya melakukan pelanggaran melawan hukum berupa korupsi anggaran bantuan, harus diberikan hukuman berat.

Terkait dengan adanya seorang pejabat di lingkungan Pemko Payakumbuh yang resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran Covid, dirinya menilai aparat hukum wajib serius memproses kasus tersebut sampai ke akar akarnya, papar Hengki.

Menurutnya si pelaku korupsi anggaran bencana di tengah pandemi dapat dijerat dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Covid-19.

Lanjutnya, selain bisa dijerat dengan Perppu Nomor 1 Tahun 2020, si pelaku juga dapat dijerat dengan UU No 19 Tahun 2019 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terkhusus pada pasal 2 yang hukumannya bisa sampai hukuman penjara seumur hidup.

Hengki juga menjelaskan si pelaku korupsi di tengah kondisi keadaan tertentu amat pantas diberikan hukuman berat dengan alasan telah melakukan perbuatan tercela ditengah masa masa panceklik akibat mengalami pandemi yang cukup lama, tuturnya mengatakan. (aa)

ADVERTISEMENT
Previous Post

Sadis! Suami Bunuh Istri Dengan Belasan Tusukan Senjata Tajam di Agam

Next Post

Syarikat Pedagang Jalan Minang Kabau Bukittinggi Menolak Minangkabau Night Market

Sumbar Time

Sumbar Time

Setiap Waktu Bernilai Informasi

BacaJuga

Lansia di Limapuluh Kota Ditangkap Cabuli Siswi SMP Anak Tetangga
Limapuluh Kota

Lansia di Limapuluh Kota Ditangkap Cabuli Siswi SMP Anak Tetangga

29 Maret 2026
Bayi Perempuan Ditemukan Dalam Kardus di Gadut Bukittinggi
Bukittinggi

Bayi Perempuan Ditemukan Dalam Kardus di Gadut Bukittinggi

15 Januari 2026
Kepedulian di Tengah Bencana Ala Kapolresta Bukittinggi dan Bhayangkari
Peristiwa

Kepedulian di Tengah Bencana Ala Kapolresta Bukittinggi dan Bhayangkari

29 November 2025
Tim Mata Elang Satres Narkoba Polresta Bukittinggi Gagalkan Pengiriman Paket Sabu
Bukittinggi

Tim Mata Elang Satres Narkoba Polresta Bukittinggi Gagalkan Pengiriman Paket Sabu

15 November 2025
Pengguna Sabu Ditangkap di Bukittinggi, Bandar Kabur Saat Digerebek
Bukittinggi

Pengguna Sabu Ditangkap di Bukittinggi, Bandar Kabur Saat Digerebek

21 September 2025
Next Post
Syarikat Pedagang Jalan Minang Kabau Bukittinggi Menolak Minangkabau Night Market

Syarikat Pedagang Jalan Minang Kabau Bukittinggi Menolak Minangkabau Night Market

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Justictalk ” Ngobrol santai melek hukum”

https://youtu.be/r3p0YSm3qWE
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aviary Terbesar di Asia Tenggara Ada di Kota Bukittinggi Salah Satunya

Aviary Terbesar di Asia Tenggara Ada di Kota Bukittinggi Salah Satunya

7 Juni 2024
Lebih Dari 1000 Orang Mengantri di Rumah Dinas Walikota Bukittinggi

Lebih Dari 1000 Orang Mengantri di Rumah Dinas Walikota Bukittinggi

30 Desember 2023
Ini Dampak Digratiskan Objek Wisata Di Bukittinggi

Ini Dampak Digratiskan Objek Wisata Di Bukittinggi

23 Desember 2023
Viral Membawa Berkah di Objek Wisata Negeri Diatas Awan

Viral Membawa Berkah di Objek Wisata Negeri Diatas Awan

5 Mei 2024

Depósitos protegidos e ganhos instantâneos no casino Bwin para Portugal

0
Musda DPD PAN Payakumbuh,Empat Nama Diputuskan DPW Menjadi Pimpinan Pengurus DPD PAN Kota Payakumbuh

Musda DPD PAN Payakumbuh,Empat Nama Diputuskan DPW Menjadi Pimpinan Pengurus DPD PAN Kota Payakumbuh

0
BPJS Kesehatan Luncurkan Fitur Mobile Skrening pada Aplikasi BPJS Kesehatan Mobile

BPJS Kesehatan Luncurkan Fitur Mobile Skrening pada Aplikasi BPJS Kesehatan Mobile

0
Seorang Wanita Tewas Dengan Luka Sayatan di Leher Ditemukan Dalam Kamar Mandi Bika Siana

Seorang Wanita Tewas Dengan Luka Sayatan di Leher Ditemukan Dalam Kamar Mandi Bika Siana

0
Gadis Payakumbuh ‘Bisa!’, Nayyara Ayudia Khansa Sabet Medali di Kejuaraan Panahan Internasional

Gadis Payakumbuh ‘Bisa!’, Nayyara Ayudia Khansa Sabet Medali di Kejuaraan Panahan Internasional

25 April 2026
Aklamasi yang Mengikat, Kolaborasi yang Menguat

Aklamasi yang Mengikat, Kolaborasi yang Menguat

25 April 2026
Warga Jorong Piladang Keluarkan Pernyataan Resmi Terkait Kegiatan Kopdar YKCS dan desak wali nagari koto tangah batu ampar meminta maaf

Warga Jorong Piladang Keluarkan Pernyataan Resmi Terkait Kegiatan Kopdar YKCS dan desak wali nagari koto tangah batu ampar meminta maaf

18 April 2026
Warga Sungai Kamuyang Siap Aksi, Desak Bupati Tindaklanjuti Persoalan Pemerintahan Nagari

Warga Sungai Kamuyang Siap Aksi, Desak Bupati Tindaklanjuti Persoalan Pemerintahan Nagari

10 April 2026

Berita Terbaru

Gadis Payakumbuh ‘Bisa!’, Nayyara Ayudia Khansa Sabet Medali di Kejuaraan Panahan Internasional

Gadis Payakumbuh ‘Bisa!’, Nayyara Ayudia Khansa Sabet Medali di Kejuaraan Panahan Internasional

25 April 2026
Aklamasi yang Mengikat, Kolaborasi yang Menguat

Aklamasi yang Mengikat, Kolaborasi yang Menguat

25 April 2026
Warga Jorong Piladang Keluarkan Pernyataan Resmi Terkait Kegiatan Kopdar YKCS dan desak wali nagari koto tangah batu ampar meminta maaf

Warga Jorong Piladang Keluarkan Pernyataan Resmi Terkait Kegiatan Kopdar YKCS dan desak wali nagari koto tangah batu ampar meminta maaf

18 April 2026
Warga Sungai Kamuyang Siap Aksi, Desak Bupati Tindaklanjuti Persoalan Pemerintahan Nagari

Warga Sungai Kamuyang Siap Aksi, Desak Bupati Tindaklanjuti Persoalan Pemerintahan Nagari

10 April 2026
ADVERTISEMENT
Sumbartime.com

Sumbartime.com -"Setiap Waktu Bernilai Informasi"

Ikuti Kami

  • Redaksi Sumbartime.com
  • Pedoman Berita
  • Disclaimer

© 2025 sumbartime.com - Design By rudDesign.

No Result
View All Result
  • Redaksi Sumbartime.com
  • Pedoman Berita
  • Disclaimer
  • Iklan

© 2025 sumbartime.com - Design By rudDesign.