• AD ART Sumbartime.com
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Home
  • Home
  • Iklan
  • Pedoman Berita
  • Redaksi Sumbartime.com
  • Sitemap
  • Tentang Kami
  • Visi Misi
Sumbartime.com
Advertisement
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Sumbartime.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Sumbar
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Nasional
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Video
  • Wisata
ADVERTISEMENT
Home Politik

Polemik Sidang Sangketa Pilkada Limapuluh Kota di MK, Dari Soal Ijazah Hingga Salah Sebut Nama Nagari

Sumbar Time by Sumbar Time
1 Februari 2021
in Politik
A A
0
Polemik Sidang Sangketa Pilkada Limapuluh Kota di MK, Dari Soal Ijazah Hingga Salah Sebut Nama Nagari

Sidang gugatan Pilkada Limapuluh Kota di MK

0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

SUMBARTIME.COM-Ada hal yang sedikit lucu dari sidang panel lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Limapuluh Kota yang berlangsung di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin siang (1/2).

ADVERTISEMENT

Kuasa hukum pasangan Safaruddin-Rizki (Safari), Surya Candra bersama Daniel Febrian Karunia Herpas sempat menyampaikan adanya salah sebut sejumlah nama nagari oleh kuasa hukum pasangan Sahladi-Maskar (Salam) sebagai pemohon. Nama-nama nagari tersebut dituding sebagai lokus terjadinya dugaan politik uang sebagaimana tercantum dalam dalil-dalil permohonan pemohon.

ADVERTISEMENT

“Di Kecamatan Guguak tidak ada nama Nagari Guguak XIII Koto, yang ada adalah Nagari Guguak VIII Koto. Kemudian di Kecamatan Harau tidak ada Nagari yang bernama Nagari Kobun. Pernyataan pemohon yang tidak berdasar serta salah dan keliru dalam menyebut nama nagari tersebut menunjukkan bahwasanya pemohon terkesan memaksakan diri untuk mencari-cari kesalahan pihak terkait,” tuturnya.

Dalam sidang tersebut, Surya juga menjawab dugaan ijazah palsu yang dialamatkan kepada Cabup Safaruddin. Dia menjelaskan, selain Bawaslu telah menyatakan laporan tersebut bukan pelanggaran pidana pemilihan, dugaan itu juga telah dibantah oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bukittinggi melalui surat Nomor : 420/051/Dikbud.P.PAUD-PNF/I/2021 tertanggal 25 Januari 2021 yang pada intinya menyatakan ijazah No 08PC000334 atas nama Safaruddin adalah dokumen resmi yang telah dikeluarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

BacaJuga

Zulhamdi Nova Chandra Dilantik, NasDem Bukittinggi Bidik Kursi Ketua DPRD 2029

Zulhamdi Nova Chandra Dilantik, NasDem Bukittinggi Bidik Kursi Ketua DPRD 2029

16 November 2025
Ketua DPW PKS Sumbar: Partai Fokus Dua Hal

Ketua DPW PKS Sumbar: Partai Fokus Dua Hal

15 November 2025
Sidang MK Pilkada Lima Puluh Kota: Ijazah Safni Sah, Dalil Pemohon Dinilai Keliru

Sidang MK Pilkada Lima Puluh Kota: Ijazah Safni Sah, Dalil Pemohon Dinilai Keliru

22 Januari 2025

“Surat tersebut diterbitkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bukittinggi guna menjawab surat yang diajukan oleh salah seorang anggota Tim Advokasi Pemohon yang mana dalam perkara a quo juga menjadi salah seorang kuasa hukum pemohon. Dengan demikian, jelas bahwa dalil tersebut hanyalah asumsi pemohon, karenanya dalil tersebut patut untuk ditolak,” ucapnya.

Sebelumnya, kuasa hukum Safari juga telah menyampaikan eksepsi bahwa pemohon tidak memiliki legal standing (kedudukan hukum) untuk mengajukan permohonan karena terdapat perbedaan perolehan suara antara pemohon dengan pihak terkait yaitu sebesar 7.648 suara atau 4,72 persen.

Selain itu permohonan dinilai tidak jelas (obscuur libel) dan saling bertentangan antara perihal permohonan, posita dan petitum, sehingga dengan demikian beralasan hukum bagi Majelis Hakim Mahkamah untuk menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard).

“Pihak terkait memohon kepada yang mulia Mejelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk menjatuhkan putusan, dalam eksepsi mengabulkan eksepsi pihak terkait untuk seluruhnya, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima, dalam pokok perkara, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya, menyatakan benar dan tetap berlaku Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lima Puluh Kota tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara,” tutup Surya menyampaikan petitumnya.

ADVERTISEMENT

Sidang PHP Bupati Limapuluh Kota digelar beriringan dengan sidang PHP Bupati Padang Pariaman yang dimulai sekitar pukul 11.00 WIB dipimpin oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman didampingi Wahiduddin Adams dan Enny Nurbaningsih.

Agenda sidang mendengarkan jawaban termohon, keterangan Bawaslu, keterangan pihak terkait, dan pengesahan alat bukti. Selanjutnya, bakal diadakan Rapat Pemusyawaratan Hakim, kemudian dibacakan putusan oleh hakim konstitusi pada sidang pleno yang dijadwalkan 15-16 Februari mendatang. (tim)

ADVERTISEMENT
Previous Post

Rekontruksi Kasus Dugaan Korupsi Bansos, Anak Buah Juliari Batubara Terima Uang Dari Rekanan

Next Post

Oknum Brigadir KS Tersangka Penembakan DPO di Solok Selatan Telah Ditahan di Rutan Polda Sumbar

Sumbar Time

Sumbar Time

Setiap Waktu Bernilai Informasi

BacaJuga

Zulhamdi Nova Chandra Dilantik, NasDem Bukittinggi Bidik Kursi Ketua DPRD 2029
Politik

Zulhamdi Nova Chandra Dilantik, NasDem Bukittinggi Bidik Kursi Ketua DPRD 2029

16 November 2025
Ketua DPW PKS Sumbar: Partai Fokus Dua Hal
Politik

Ketua DPW PKS Sumbar: Partai Fokus Dua Hal

15 November 2025
Sidang MK Pilkada Lima Puluh Kota: Ijazah Safni Sah, Dalil Pemohon Dinilai Keliru
Limapuluh Kota

Sidang MK Pilkada Lima Puluh Kota: Ijazah Safni Sah, Dalil Pemohon Dinilai Keliru

22 Januari 2025
Bawaslu Bukittinggi: Sebagian Laporan Pelanggaran Tidak Penuhi Unsur Hukum
Bukittinggi

Bawaslu Bukittinggi: Sebagian Laporan Pelanggaran Tidak Penuhi Unsur Hukum

9 Desember 2024
Erman Safar: Menunggu Ketetapan KPU Bukittinggi yang Final
Bukittinggi

Erman Safar: Menunggu Ketetapan KPU Bukittinggi yang Final

27 November 2024
Next Post
Oknum Brigadir KS Tersangka Penembakan DPO di Solok Selatan Telah Ditahan di Rutan Polda Sumbar

Oknum Brigadir KS Tersangka Penembakan DPO di Solok Selatan Telah Ditahan di Rutan Polda Sumbar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Justictalk ” Ngobrol santai melek hukum”

https://youtu.be/r3p0YSm3qWE
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aviary Terbesar di Asia Tenggara Ada di Kota Bukittinggi Salah Satunya

Aviary Terbesar di Asia Tenggara Ada di Kota Bukittinggi Salah Satunya

7 Juni 2024
Lebih Dari 1000 Orang Mengantri di Rumah Dinas Walikota Bukittinggi

Lebih Dari 1000 Orang Mengantri di Rumah Dinas Walikota Bukittinggi

30 Desember 2023
Ini Dampak Digratiskan Objek Wisata Di Bukittinggi

Ini Dampak Digratiskan Objek Wisata Di Bukittinggi

23 Desember 2023
Viral Membawa Berkah di Objek Wisata Negeri Diatas Awan

Viral Membawa Berkah di Objek Wisata Negeri Diatas Awan

5 Mei 2024
Canduang Rayakan HUT RI dengan Konsep Bergilir Antar-Nagari

Canduang Rayakan HUT RI dengan Konsep Bergilir Antar-Nagari

0
Musda DPD PAN Payakumbuh,Empat Nama Diputuskan DPW Menjadi Pimpinan Pengurus DPD PAN Kota Payakumbuh

Musda DPD PAN Payakumbuh,Empat Nama Diputuskan DPW Menjadi Pimpinan Pengurus DPD PAN Kota Payakumbuh

0
Safaruddin Dt. Bandaro Rajo : Bamus DPRD Bukan Hanya Membahas Ranperda SOPD Semata

Safaruddin Dt. Bandaro Rajo : Bamus DPRD Bukan Hanya Membahas Ranperda SOPD Semata

0
MTB JELAJAH GUNUNG BUNGSU BERTABUR HADIAH

MTB JELAJAH GUNUNG BUNGSU BERTABUR HADIAH

0
Canduang Rayakan HUT RI dengan Konsep Bergilir Antar-Nagari

Canduang Rayakan HUT RI dengan Konsep Bergilir Antar-Nagari

13 Agustus 2026
KPK, Komnas HAM, dan Ombudsman Digedor: UFDK Lempar Bola Panas ke Jakarta, Bukittinggi Kian Berisik

KPK, Komnas HAM, dan Ombudsman Digedor: UFDK Lempar Bola Panas ke Jakarta, Bukittinggi Kian Berisik

1 Agustus 2026
Antahlah, Sakik Kapalo Den…!

Antahlah, Sakik Kapalo Den…!

30 Juli 2026
Kebakaran Hebat di Payakumbuh, Lima Bangunan Hangus dan Satu Warga Terluka

Kebakaran Hebat di Payakumbuh, Lima Bangunan Hangus dan Satu Warga Terluka

27 Juli 2026

Berita Terbaru

Canduang Rayakan HUT RI dengan Konsep Bergilir Antar-Nagari

Canduang Rayakan HUT RI dengan Konsep Bergilir Antar-Nagari

13 Agustus 2026
KPK, Komnas HAM, dan Ombudsman Digedor: UFDK Lempar Bola Panas ke Jakarta, Bukittinggi Kian Berisik

KPK, Komnas HAM, dan Ombudsman Digedor: UFDK Lempar Bola Panas ke Jakarta, Bukittinggi Kian Berisik

1 Agustus 2026
Antahlah, Sakik Kapalo Den…!

Antahlah, Sakik Kapalo Den…!

30 Juli 2026
Kebakaran Hebat di Payakumbuh, Lima Bangunan Hangus dan Satu Warga Terluka

Kebakaran Hebat di Payakumbuh, Lima Bangunan Hangus dan Satu Warga Terluka

27 Juli 2026
ADVERTISEMENT
Sumbartime.com

Sumbartime.com -"Setiap Waktu Bernilai Informasi"

Ikuti Kami

  • Redaksi Sumbartime.com
  • Pedoman Berita
  • Disclaimer

© 2025 sumbartime.com - Design By rudDesign.

No Result
View All Result
  • Redaksi Sumbartime.com
  • Pedoman Berita
  • Disclaimer
  • Iklan

© 2025 sumbartime.com - Design By rudDesign.