• AD ART Sumbartime.com
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Home
  • Home
  • Iklan
  • Pedoman Berita
  • Redaksi Sumbartime.com
  • Sitemap
  • Tentang Kami
  • Visi Misi
Sumbartime.com
Advertisement
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Sumbartime.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Sumbar
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Nasional
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Video
  • Wisata
ADVERTISEMENT
Home Advetorial

Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Limapuluh Kota Ingatkan Para Caleg

Sumbar Time by Sumbar Time
1 Juli 2019
in Advetorial, Politik
A A
0
Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Limapuluh Kota Ingatkan Para Caleg
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

SUMBARTIME.COM-Dewan Pimpinan Daerah II Partai Golkar Kabupaten Limapuluh Kota mengingatkan calon anggota legislatif dari partai berlambang pohon beringin ini untuk tidak berkampanye bersama caleg partai lain. Hal tersebut untuk menghindari diskualifikasi.

ADVERTISEMENT

“Lebih baik berkampanye sesama kader,” kata Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Limapuluh Kota, Safaruddin Dt Bandaro Rajo, Selasa (9/4) petang.

ADVERTISEMENT

Dia mencontohkan, calon anggota DPRD Provinsi Sumbar berkampanye bersama dengan calon anggota DPRD kabupaten/kota dan/atau dengan calon anggota DPR RI dari partai yang sama. Safaruudin yang juga Ketua DPRD Kabupaten Limapuluh Kota ini mengingatkan kader Partai Golkar tidak kampanye bersama calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI).

Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 280 Ayat (1) Huruf i, disebutkan bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut peserta pemilu yang bersangkutan. “Ketentuan tersebut jelas melarang caleg membawa tanda gambar dan/atau atribut peserta pemilu lainnya, kecuali partai bersangkutan,” katanya.

BacaJuga

Zulhamdi Nova Chandra Dilantik, NasDem Bukittinggi Bidik Kursi Ketua DPRD 2029

Zulhamdi Nova Chandra Dilantik, NasDem Bukittinggi Bidik Kursi Ketua DPRD 2029

16 November 2025
Ketua DPW PKS Sumbar: Partai Fokus Dua Hal

Ketua DPW PKS Sumbar: Partai Fokus Dua Hal

15 November 2025
Sidang MK Pilkada Lima Puluh Kota: Ijazah Safni Sah, Dalil Pemohon Dinilai Keliru

Sidang MK Pilkada Lima Puluh Kota: Ijazah Safni Sah, Dalil Pemohon Dinilai Keliru

22 Januari 2025

Safaruddin juga mengingatkan tentang Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan PKPU No. 33/2018. Aturan itu menyebutkan, pelaksana kampanye untuk Pemilu Anggota DPR/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota terdiri atas pengurus partai politik peserta pemilu, caleg, juru kampanye, orang seorang, dan organisasi penyelenggara kegiatan yang ditunjuk oleh peserta pemilu.

Dia mengingatkan kader Partai Golkar yang saat ini sedang melakukan kampanye Pemilu 2019 mencermati aturan main pemilu. Dengan demikian, kader tidak terkena sanksi berupa denda dan pidana kurungan, apalagi sampai pembatalan sebagai caleg.

ADVERTISEMENT

UU Pemilu Pasal 521 menyebutkan, setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja melanggar Pasal 280 Ayat (1) Huruf i dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp24 juta.

Pasal 285 UU Pemilu, juga disebutkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkrah) terhadap pelanggar Pasal 280 dan Pasal 284, digunakan sebagai dasar oleh KPU, KPU provinsi, dan KPU  kabupaten/kota untuk mengambil tindakan berupa pembatalan nama caleg dari daftar calon tetap. Bahkan, pembatalan penetapan caleg sebagai calon terpilih. (aa)

Tags: Safaruddin Dt Bandaro Rajo
ADVERTISEMENT
Previous Post

Pengedar Ganja Asal Mungka Ditangkap Satresnarkoba Polres Limapuluh Kota

Next Post

Golkar Luncurkan Aplikasi Kampanye Interaktif, Safaruddin Dt Bandaro Rajo : Ini terobosan Yang Mantap

Sumbar Time

Sumbar Time

Setiap Waktu Bernilai Informasi

BacaJuga

Zulhamdi Nova Chandra Dilantik, NasDem Bukittinggi Bidik Kursi Ketua DPRD 2029
Politik

Zulhamdi Nova Chandra Dilantik, NasDem Bukittinggi Bidik Kursi Ketua DPRD 2029

16 November 2025
Ketua DPW PKS Sumbar: Partai Fokus Dua Hal
Politik

Ketua DPW PKS Sumbar: Partai Fokus Dua Hal

15 November 2025
Sidang MK Pilkada Lima Puluh Kota: Ijazah Safni Sah, Dalil Pemohon Dinilai Keliru
Limapuluh Kota

Sidang MK Pilkada Lima Puluh Kota: Ijazah Safni Sah, Dalil Pemohon Dinilai Keliru

22 Januari 2025
Bawaslu Bukittinggi: Sebagian Laporan Pelanggaran Tidak Penuhi Unsur Hukum
Bukittinggi

Bawaslu Bukittinggi: Sebagian Laporan Pelanggaran Tidak Penuhi Unsur Hukum

9 Desember 2024
Erman Safar: Menunggu Ketetapan KPU Bukittinggi yang Final
Bukittinggi

Erman Safar: Menunggu Ketetapan KPU Bukittinggi yang Final

27 November 2024
Next Post
Golkar Luncurkan Aplikasi Kampanye Interaktif, Safaruddin Dt Bandaro Rajo : Ini terobosan Yang Mantap

Golkar Luncurkan Aplikasi Kampanye Interaktif, Safaruddin Dt Bandaro Rajo : Ini terobosan Yang Mantap

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Justictalk ” Ngobrol santai melek hukum”

https://youtu.be/r3p0YSm3qWE
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aviary Terbesar di Asia Tenggara Ada di Kota Bukittinggi Salah Satunya

Aviary Terbesar di Asia Tenggara Ada di Kota Bukittinggi Salah Satunya

7 Juni 2024
Lebih Dari 1000 Orang Mengantri di Rumah Dinas Walikota Bukittinggi

Lebih Dari 1000 Orang Mengantri di Rumah Dinas Walikota Bukittinggi

30 Desember 2023
Ini Dampak Digratiskan Objek Wisata Di Bukittinggi

Ini Dampak Digratiskan Objek Wisata Di Bukittinggi

23 Desember 2023
Viral Membawa Berkah di Objek Wisata Negeri Diatas Awan

Viral Membawa Berkah di Objek Wisata Negeri Diatas Awan

5 Mei 2024
Warga Balai Pinang Kompak Bersihkan Tapian Aie Ata

Warga Balai Pinang Kompak Bersihkan Tapian Aie Ata

0
Musda DPD PAN Payakumbuh,Empat Nama Diputuskan DPW Menjadi Pimpinan Pengurus DPD PAN Kota Payakumbuh

Musda DPD PAN Payakumbuh,Empat Nama Diputuskan DPW Menjadi Pimpinan Pengurus DPD PAN Kota Payakumbuh

0
Safaruddin Dt. Bandaro Rajo : Bamus DPRD Bukan Hanya Membahas Ranperda SOPD Semata

Safaruddin Dt. Bandaro Rajo : Bamus DPRD Bukan Hanya Membahas Ranperda SOPD Semata

0
MTB JELAJAH GUNUNG BUNGSU BERTABUR HADIAH

MTB JELAJAH GUNUNG BUNGSU BERTABUR HADIAH

0
Warga Balai Pinang Kompak Bersihkan Tapian Aie Ata

Warga Balai Pinang Kompak Bersihkan Tapian Aie Ata

21 Juni 2026
Mendaftar ke P2WN Muaro Paneh, Hendra Sefriza Diantar Niniek Mamak

Mendaftar ke P2WN Muaro Paneh, Hendra Sefriza Diantar Niniek Mamak

20 Juni 2026
Rumah Warga di Jorong Rimbo Data Ludes Terbakar

Rumah Warga di Jorong Rimbo Data Ludes Terbakar

19 Juni 2026
Sejarah yang Terlupakan Siap Diangkat ke Layar, Tim Dimensia Creatif Bedah Jejak PRRI di Bukittinggi

Sejarah yang Terlupakan Siap Diangkat ke Layar, Tim Dimensia Creatif Bedah Jejak PRRI di Bukittinggi

16 Juni 2026

Berita Terbaru

Warga Balai Pinang Kompak Bersihkan Tapian Aie Ata

Warga Balai Pinang Kompak Bersihkan Tapian Aie Ata

21 Juni 2026
Mendaftar ke P2WN Muaro Paneh, Hendra Sefriza Diantar Niniek Mamak

Mendaftar ke P2WN Muaro Paneh, Hendra Sefriza Diantar Niniek Mamak

20 Juni 2026
Rumah Warga di Jorong Rimbo Data Ludes Terbakar

Rumah Warga di Jorong Rimbo Data Ludes Terbakar

19 Juni 2026
Sejarah yang Terlupakan Siap Diangkat ke Layar, Tim Dimensia Creatif Bedah Jejak PRRI di Bukittinggi

Sejarah yang Terlupakan Siap Diangkat ke Layar, Tim Dimensia Creatif Bedah Jejak PRRI di Bukittinggi

16 Juni 2026
ADVERTISEMENT
Sumbartime.com

Sumbartime.com -"Setiap Waktu Bernilai Informasi"

Ikuti Kami

  • Redaksi Sumbartime.com
  • Pedoman Berita
  • Disclaimer

© 2025 sumbartime.com - Design By rudDesign.

No Result
View All Result
  • Redaksi Sumbartime.com
  • Pedoman Berita
  • Disclaimer
  • Iklan

© 2025 sumbartime.com - Design By rudDesign.