• AD ART Sumbartime.com
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Home
  • Home
  • Iklan
  • Pedoman Berita
  • Redaksi Sumbartime.com
  • Sitemap
  • Tentang Kami
  • Visi Misi
Sumbartime.com
Advertisement
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Sumbartime.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Sumbar
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Nasional
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Video
  • Wisata
ADVERTISEMENT
Home Peristiwa

Sandiaga Uno Bezuk Kepala Desa Mojekerto Terpidana 2 Bulan

Sumbar Time by Sumbar Time
4 Januari 2019
in Peristiwa
A A
0
Sandiaga Uno Bezuk Kepala Desa Mojekerto Terpidana 2 Bulan

Kades pendukung Oposisi terpidana 2 bulan

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

SUMBARTIME.COM-Ada kisah haru saat calon Wakil Presiden nomor urut 02 Sandiaga Salahudin Uno membezuk Kepala Desa Sampang Agung, Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, Suhartono alias Nono di Lapas Klas IIB Mojokerto, Rabu (2/1) kemaren.

ADVERTISEMENT

Dengan mata berkaca kaca, Nono memeluk Sandi sambil berkata, “dua bulan lagi kita bertemu pak”, ujarnya kepada Sandi. Nono merasa terharu dan merasa kehormatan besar bagi dirinya dijenguk calon Wakil Presiden.

ADVERTISEMENT

“Semoga tabah ya Mas Nono. Kita semua berharap, nanti hukum tidak hanya tajam ke bawah tapi juga tajam ke atas, tidak seperti sekarang yang kadang tumpul ke atas,” timpal Sandi.

Diketahui Suhartono alias Nono Kepala Desa Sampang Agung, Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, mendekam dalam Lapas Klas IIB sejak 19 Desember 2018 silam.

BacaJuga

Lansia di Limapuluh Kota Ditangkap Cabuli Siswi SMP Anak Tetangga

Lansia di Limapuluh Kota Ditangkap Cabuli Siswi SMP Anak Tetangga

29 Maret 2026
Bayi Perempuan Ditemukan Dalam Kardus di Gadut Bukittinggi

Bayi Perempuan Ditemukan Dalam Kardus di Gadut Bukittinggi

15 Januari 2026
Kepedulian di Tengah Bencana Ala Kapolresta Bukittinggi dan Bhayangkari

Kepedulian di Tengah Bencana Ala Kapolresta Bukittinggi dan Bhayangkari

29 November 2025

Dirinya divonis bersalah dan harus menjalani hukuman 2 bulan akibat dinilai melanggar aturan Pemilu. Nono menyambut kedatangan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 02 Sandiaga Uno saat berkunjung di Kecamatan Pacet, beberapa waktu lalu.

Dalam sidang putusan PN Mojokerto, Kamis (13/12) silam, Majelis Hakim
Hendra Hutabarat menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pelanggaran pemilu serta melanggar Pasal 490 juncto 282 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. 

Disamping mendapat hukuman kurungan penjara selama dua bulan, Nono juga didenda sebanyak Rp 6 Juta oleh PN Mojokerto.

ADVERTISEMENT

Sandiaga Uno atau lebih populer dipanggil Sandi calon Wakil Presiden nomor urut 02 pada Rabu kemaren datang secara khusus ke Lapas Mojokerto untuk menjenguk Nono.

Ada sekitar 15 menit mereka bertemu di dalam Lapas. Saat menjenguk Nono, Sandi ditemani Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional Gus Irfan dan istri Nono. Sebelum menemui Nono, Sandi dan rombongan harus melepaskan semua alat elektronik ditubuhnya. Dari jam tangan hingga telepon genggam dan digeledah seluruh tubuh. (bn)

ADVERTISEMENT
Previous Post

Tenaga Kesehatan Sukarela Juga Manusia, Wabup Limapuluh Kota Minta Dinas Kesehatan Mendata Kebutuhan THL

Next Post

Tersangka Curanmor Warga Kapur IX Diciduk Satreskrim Polres Limapuluh Kota

Sumbar Time

Sumbar Time

Setiap Waktu Bernilai Informasi

BacaJuga

Lansia di Limapuluh Kota Ditangkap Cabuli Siswi SMP Anak Tetangga
Limapuluh Kota

Lansia di Limapuluh Kota Ditangkap Cabuli Siswi SMP Anak Tetangga

29 Maret 2026
Bayi Perempuan Ditemukan Dalam Kardus di Gadut Bukittinggi
Bukittinggi

Bayi Perempuan Ditemukan Dalam Kardus di Gadut Bukittinggi

15 Januari 2026
Kepedulian di Tengah Bencana Ala Kapolresta Bukittinggi dan Bhayangkari
Peristiwa

Kepedulian di Tengah Bencana Ala Kapolresta Bukittinggi dan Bhayangkari

29 November 2025
Tim Mata Elang Satres Narkoba Polresta Bukittinggi Gagalkan Pengiriman Paket Sabu
Bukittinggi

Tim Mata Elang Satres Narkoba Polresta Bukittinggi Gagalkan Pengiriman Paket Sabu

15 November 2025
Pengguna Sabu Ditangkap di Bukittinggi, Bandar Kabur Saat Digerebek
Bukittinggi

Pengguna Sabu Ditangkap di Bukittinggi, Bandar Kabur Saat Digerebek

21 September 2025
Next Post
Tersangka Curanmor Warga Kapur IX Diciduk Satreskrim Polres Limapuluh Kota

Tersangka Curanmor Warga Kapur IX Diciduk Satreskrim Polres Limapuluh Kota

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Justictalk ” Ngobrol santai melek hukum”

https://youtu.be/r3p0YSm3qWE
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aviary Terbesar di Asia Tenggara Ada di Kota Bukittinggi Salah Satunya

Aviary Terbesar di Asia Tenggara Ada di Kota Bukittinggi Salah Satunya

7 Juni 2024
Lebih Dari 1000 Orang Mengantri di Rumah Dinas Walikota Bukittinggi

Lebih Dari 1000 Orang Mengantri di Rumah Dinas Walikota Bukittinggi

30 Desember 2023
Ini Dampak Digratiskan Objek Wisata Di Bukittinggi

Ini Dampak Digratiskan Objek Wisata Di Bukittinggi

23 Desember 2023
Viral Membawa Berkah di Objek Wisata Negeri Diatas Awan

Viral Membawa Berkah di Objek Wisata Negeri Diatas Awan

5 Mei 2024

Depósitos protegidos e ganhos instantâneos no casino Bwin para Portugal

0
Musda DPD PAN Payakumbuh,Empat Nama Diputuskan DPW Menjadi Pimpinan Pengurus DPD PAN Kota Payakumbuh

Musda DPD PAN Payakumbuh,Empat Nama Diputuskan DPW Menjadi Pimpinan Pengurus DPD PAN Kota Payakumbuh

0
BPJS Kesehatan Luncurkan Fitur Mobile Skrening pada Aplikasi BPJS Kesehatan Mobile

BPJS Kesehatan Luncurkan Fitur Mobile Skrening pada Aplikasi BPJS Kesehatan Mobile

0
Seorang Wanita Tewas Dengan Luka Sayatan di Leher Ditemukan Dalam Kamar Mandi Bika Siana

Seorang Wanita Tewas Dengan Luka Sayatan di Leher Ditemukan Dalam Kamar Mandi Bika Siana

0
Gadis Payakumbuh ‘Bisa!’, Nayyara Ayudia Khansa Sabet Medali di Kejuaraan Panahan Internasional

Gadis Payakumbuh ‘Bisa!’, Nayyara Ayudia Khansa Sabet Medali di Kejuaraan Panahan Internasional

25 April 2026
Aklamasi yang Mengikat, Kolaborasi yang Menguat

Aklamasi yang Mengikat, Kolaborasi yang Menguat

25 April 2026
Warga Jorong Piladang Keluarkan Pernyataan Resmi Terkait Kegiatan Kopdar YKCS dan desak wali nagari koto tangah batu ampar meminta maaf

Warga Jorong Piladang Keluarkan Pernyataan Resmi Terkait Kegiatan Kopdar YKCS dan desak wali nagari koto tangah batu ampar meminta maaf

18 April 2026
Warga Sungai Kamuyang Siap Aksi, Desak Bupati Tindaklanjuti Persoalan Pemerintahan Nagari

Warga Sungai Kamuyang Siap Aksi, Desak Bupati Tindaklanjuti Persoalan Pemerintahan Nagari

10 April 2026

Berita Terbaru

Gadis Payakumbuh ‘Bisa!’, Nayyara Ayudia Khansa Sabet Medali di Kejuaraan Panahan Internasional

Gadis Payakumbuh ‘Bisa!’, Nayyara Ayudia Khansa Sabet Medali di Kejuaraan Panahan Internasional

25 April 2026
Aklamasi yang Mengikat, Kolaborasi yang Menguat

Aklamasi yang Mengikat, Kolaborasi yang Menguat

25 April 2026
Warga Jorong Piladang Keluarkan Pernyataan Resmi Terkait Kegiatan Kopdar YKCS dan desak wali nagari koto tangah batu ampar meminta maaf

Warga Jorong Piladang Keluarkan Pernyataan Resmi Terkait Kegiatan Kopdar YKCS dan desak wali nagari koto tangah batu ampar meminta maaf

18 April 2026
Warga Sungai Kamuyang Siap Aksi, Desak Bupati Tindaklanjuti Persoalan Pemerintahan Nagari

Warga Sungai Kamuyang Siap Aksi, Desak Bupati Tindaklanjuti Persoalan Pemerintahan Nagari

10 April 2026
ADVERTISEMENT
Sumbartime.com

Sumbartime.com -"Setiap Waktu Bernilai Informasi"

Ikuti Kami

  • Redaksi Sumbartime.com
  • Pedoman Berita
  • Disclaimer

© 2025 sumbartime.com - Design By rudDesign.

No Result
View All Result
  • Redaksi Sumbartime.com
  • Pedoman Berita
  • Disclaimer
  • Iklan

© 2025 sumbartime.com - Design By rudDesign.