Sumbartime.com,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat mencatat sebanyak 20.873 orang di provinsi ini tidak memenuhi syarat sebagai pemilih dalam Pemilu 2024 hal ini diungkapkan oleh Ketua KPU Provinsi Sumbar, Surya Efitrimen.
Menurut Surya, alasan ketidakmemenuhi syarat tersebut bervariasi sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Beberapa alasan termasuk kematian, perpindahan domisili, serta menjadi anggota aktif TNI dan Polri.
“Untuk pemilih yang menjadi anggota TNI/Polri aktif, tentu dibuktikan dengan kartu tanda anggota,” kata Surya.
Baca Juga : Tindak Perdagangan Orang Terungkap dalam Kasus Kedok Magang di Politeknik Sumatera Barat
Berdasarkan daftar pemilih tetap (DPT), Kabupaten Pasaman Barat memiliki jumlah pemilih yang tidak memenuhi syarat terbanyak, yaitu sebanyak 4.675 orang. Diikuti oleh Kabupaten Agam (2.253 pemilih), Pesisir Selatan (2.191 pemilih), Kota Padang (2.070 pemilih), dan Kabupaten Pasaman (1.505 pemilih).
KPU Provinsi Sumbar telah menetapkan jumlah pemilih dalam DPT untuk Pemilu 2024 sebanyak 4.088.606 orang, terdiri dari 2.027.360 laki-laki dan 2.061.246 perempuan.
penetapan mereka yang tidak terdaftarsebagai pemilih didasarkan pada hasil pendataan dan penelitian data pemilih yang dilakukan oleh petugas pemutakhiran.
Pemilih ini tersebar di 179 kecamatan dan 1.265 kelurahan/nagari/desa, dengan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) sebanyak 17.569 yang terdapat di 19 kota dan kabupaten di Sumbar.(*)