SUMBARTIME.COM-Saat dilakukan Jumpa Pers kasus pemilik pabrik sabu rumahan yang berhasil di gerebek Tim Opsnal Polsekta Payakumbuh, Rabu (25/04) siang, di Polsekta Payakumbuh terungkap jika RN (40) peracik sabu yang juga merupakan oknum Datuk itu hidup serumah kumpul kebo dengan seorang gadis remaja berinisial FSR (16) yang ditetapkan sebagai saksi.
Hal itu dikatakan oleh Kapolres Payakumbuh, AKBP Endastriawan Setyowibowo yang didampingi Kapolsekta Payakumbuh Kompol Rusirrwan. Menurutnya, RN dan FSR yang masih dibawah umur, hidup serumah dan diduga kumpul kebo selama 4 bulan.
Baca Juga : Oknum Datuak dan Seorang Gadis Remaja Pemilik Pabrik Rumahan Sabu Digerebek Polsekta Payakumbuh
Selama 4 bulan mereka hidup serumah di kawasan Tiakar Payobasung, Kota Payakumbuh tanpa adanya ikatan pernikahan yang sah. Dan dari hasil penyelidikan sementara, berdasarkan keterangan tersangka RN, selama hidup serumah itu, mereka telah sering melakukan hubungan hohohihi alias hubungan intim dengan FSR.
Adapun terkait racikan sabu hasil pengetahuan yang didapat dari internet dan diproduksi oleh RN dua kali dalam sebulan dan digunakan untuk dirinya serta teman temannya, ungkap AKBP Endastriawan lagi.
Sementara dari hasil uji labor racikan yang di olah oleh RN berupa kristal itu positif narkoba jenis sabu. Atas perbutan tersebut RN ditetapkan sebagai tersangka, sementara FSR ditetapkan sebagai saksi dan wajib lapor, pungkasnya. (aa)




















