Bukittinggi,- Kecelakaan beruntun yang terjadi di ruas jalan Padang menuju Bukittinggi yang terjadi pada Sabtu (26/5) kemarin menelan korban jiwa.
Kecelakaan maut pertama terjadi di Jalan Raya Padang Panjang-Bukittinggi tepatnya di Jorong Koto Tuo Nagari Panyalaian Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar sekira pukul 15.20 WIB.
Peristiwa naas tersebut menelan Korban, dalam peristiwa tabrakan beruntun yang diduga Rem Blong akibat Kendaraan Over Kapasitas disertai dengan jalur lalu lintas yang padat serta kondisi jalan yang menurun, menanjak dan cukup ekstrem.
Tak khayal salah satu korbannya adalah warga Kota Bukittinggi.
Athaya Zaki Suhatsa (20) tahun yang beralamat di Kelurahan Pulai Anak Air, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan (MKS) Kota Bukittinggi.
By : Yundri Refno Putra, S.T.
Saya sangat menyayangkan peristiwa ini terjadi dengan intensitas yang cukup tinggi pada lokasi yang sama, setelah melihat, mendengar dan menganalisa, hal ini sudah patut menjadi atensi khusus bagi Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
Melihat padatnya jalur Bukittinggi ke Padang Panjang sangat perlu pengaturan dan pembatasan bagi kendaraan-kendaraan besar yang berkapasitas berat, sehingga dapat memberikan rasa nyaman bagi kendaraan-kendaraan mini bus lainnya tanpa menghambat akselerasi.
Dari latar belakang diatas, saya berpendapat perlu adanya pembatasan jam operasional bagi kendaraan-kendaraan besar berkapasitas berat untuk pencegahan, peristiwa – peristiwa kecelakaan yang sama – sama tidak kita inginkan, kemudian rata-rata kita melihat objek penyebab kecelakaan beruntun yang terjadi diakibatkan oleh kendaraan besar berkapasitas besar yang mengalami putus rem.
“Sekali lagi saya berpendapat Pengaturan jam operasional perlu dilakukan,” tegasnya.
Selanjutnya untuk kelayakan operasional kendaraan penumpang ataupun barang itu wajib untuk diawasi oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dengan cara uji berkala atau lebih dikenal dengan uji KIR.
Hal ini juga telah diatur oleh UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (PP LLAJ) dan Permenhub RI Nomor 133 tahun 2015 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor.
Dalam pengaturan operasional kendaraan angkutan barang ini bisa saja dilakukan pada jam operasional malam hari, harapan saya Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dapat segera melakukan kajian tersebut dan dapat diimplementasikan dengan baik. Sehingga tidak lagi terulang kecelakaan-kecelakaan beruntun yang ironisnya sampe menelan korban jiwa.
Saya selaku Ketua PC Satria Gerindra Kota Bukittinggi serta Ketua DPC Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kecamatan Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi pada tulisan ini mengucapkan bela sungkawa serta turut berduka cita terhadap keluarga korban yang juga merupakan warga Kota Bukittinggi di Kelurahan Pulai Anak Air, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan. Semoga keluarga korban diberikan kesabaran oleh Allah SWT. (alex)