SUMBARTIME.COM-Ratusan warga Taratak Malintang Jorong Koto Panjang, Nagari Limo Koto, Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung, menolak aktifitas yang terjadi di wilayah kawasan hutan Sigaluik daerah setempat yang diduga melakukan penggundalan hutan.
Penolakan warga dan beberapa tokoh ninik mamak di daerah tersebut dituangkan dalam aksi menanda tangani surat penolakan terkait adanya aktifitas penggundulan kawasan hutan yang berdampak bagi lingkungan areal pertanian warga setempat.
Menurut Niko Fajri, perwakilan pemuda Taratak Malintang Koto Panjang kepada awak media, Selasa (2/6) malam, menuturkan jika ratusan warga masyarakat setempat beserta ninik mamak menolak akan adanya aktifitas dugaan penggundalan serta eksploitasi di kawasan hutan Sigaluik, ungkapnya.
Lebih jauh dia menjelaskan, aktifitas perambahan hutan tersebut yang tidak jelas maksud serta kegunaannya bagi warga masyarakat setempat. Namun yang pasti telah nampak kegundulan di lokasi hutan akibat terjadinya penebangan ratusan pohon kayu besar. Ironisnya aktifitas yang dilakukan oleh sekelompok oknum tersebut, terindikasi adanya pembiaran dari pihak pihak yang berwenang.
Faktanya beber Niko lagi, beberapa kali tokoh warga setempat melayangkan surat kepada pihak yang berkompeten agar bisa menegur para pelaku perambah hutan untuk menghentikan aktifitas mereka. Namun sampai berita ini diturunkan surat protes yang dilayangkan warga tidak pernah digubris sama sekali, ungkapnya.
“Padahal kawasan tersebut adalah sumber kehidupan vital bagi warga setempat. Di lokasi ada mata air yang mengaliri sawah serta areal pertanian masyarakat setempat. Patut diduga aktifitas perambahan hutan itu sangat merugikan warga yang hidup dan bergantung dari kekayaan alam hutan Sigaluik”, tandasnya.

gelondongan kayu yang diduga berasal dari hutan Sigaluik
Masih menurut Niko lagi, sampai saat ini perambahan dan penggundulan kawasan hutan yang patut diduga telah merusak ekosistim alam tersebut masih berlangsung dan terkesan adanya pembiaran dari pihak terkait. Untuk itu warga bersama tokoh Ninik Mamak setempat yang telah geram serta habis kesabaran akan melakukan aksi protes menuntut agar segera dihentikan aktifitas perambahan hutan tersebut oleh pihak yang berwenang, tutupnya.
Terpisah, Satgas Tanggap Darurat Koto Panjang, Kabupaten Sijunjung, yang aktif bergerak di ranah lingkungan hidup membenarkan adanya aktifitas eksploitasi hutan Sigaluik.
Dalam akun resmi mereka, Satgas Tanggap Darurat Koto Panjang, merilis tanggapan mereka terkait adanya aktifitas di hutan Sigaluik tertanggal 29 April 2020 yang lalu dengan mengatakan; Berdasarkan aduan masyarakat terkait kegiatan yang mengarah kepada kawasan hutan sigaluik, yang berada diwilayah jorong taratak malintang, Nagari Limo Koto, Kecamatan Koto VII , Kabupaten sijunjung yang viral di media sosial beberapa waktu yang lalu, maka kami Satgas Tanggap Darurat Koto Panjang berusaha mencari informasi tentang kegiatan tersebut.
Dan berdasarkan informasi yang kami dapat dilapangan dengan mendengarkan beberapa keterangan dari beberapa sumber kami, hingga saat ini belum kami temukan informasi kongkrit tentang tujuan maupun perizinan atas kegiatan tersebut.
Dan dimasyarakat pun sangat minimnya sosialisasi akan kegiatan tersebut.
Karna kegiatan ini diduga akan berdampak terhadap lingkungan, yang terutama akan berdampak secara ekologi terhadap hutan itu sendiri, maka kami Satgas tanggap darurat koto panjang mendesak pihak-pihak terkait yang terhimpun dalam kegiatan ini untuk sementara waktu menghentikan kegiatan tersebut dan agar terlebih dahulu mensosialisasikan hal-hal yang anggap perlu disampaikan kepada masyarakat agar terciptanya kepahaman yang menyeluruh mengenai kegiatan ini agar tidak menimbulkan rasa kecemasan ditengah masyarakatt.
#jagahutankita. (tim)




















