Sumbartime.com,- Seorang pria inisial RI (25) telah diserahkan kepada Polsek Padang Utara oleh warga di Jalan Patenggangan Air Tawar Barat, Kota Padang. Pria tersebut merupakan seorang pemuda yang tinggal di Jalan Samudera, Kelurahan Purus II, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang. Tindakan penyerahan tersebut dilakukan karena RI kedapatan melakukan tindakan pencabulan terhadap seorang anak perempuan di bawah umur bernama Mawar (7).
Kejadian pencabulan ini terjadi di sebuah rumah yang terletak di Jalan Patenggangan pada Senin (26/6/2023) sekitar pukul 10.00 WIB. Kapolsek Padang Utara, AKP Mazwanda, menjelaskan bahwa pencabulan tersebut pertama kali diketahui oleh seorang warga yang sedang hendak berbelanja di warung yang juga merupakan rumah milik keluarga korban.
“Saat saksi melewati pintu jendela belakang rumah korban, saksi melihat pelaku sedang memeluk korban yang sedang tidur di lantai. Saksi melihat pelaku memeluk korban sambil memasukkan tangannya ke alat kelamin korban,” ungkap AKP Mazwanda pada Selasa (27/6/2023).
Setelah mengetahui kejadian ini, saksi memberitahu warga setempat. Mereka kemudian berkumpul dan pergi ke rumah korban untuk mengamankan pelaku. Tak lama kemudian, Ketua RT setempat melaporkan kejadian ini ke Polsek Padang Utara dan menyerahkan tersangka kepada pihak kepolisian.
“Selama proses interogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencabulan terhadap korban,” jelas Kapolsek.
Saat ini, tersangka masih ditahan di Mapolsek Padang Utara guna menjalani proses hukum yang lebih lanjut.





















