Payakumbuh – Wali Kota Payakumbuh, Zulmaeta, menyampaikan nota penjelasan terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis dalam rapat paripurna DPRD Kota Payakumbuh yang digelar di ruang sidang utama, Rabu (04/06/2025).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Payakumbuh, Wirman Putra, dan dihadiri oleh Wakil Ketua serta Anggota DPRD, para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan tamu undangan lainnya.
Adapun tiga Ranperda yang disampaikan meliputi:
- Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029,
- Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, dan
- Ranperda tentang Penanaman Modal.
Dalam pemaparannya, Wali Kota Zulmaeta menjelaskan bahwa penyusunan RPJMD 2025–2029 merupakan kelanjutan dari dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025–2045, serta menjadi implementasi visi dan misi kepala daerah terpilih.
“Visi yang kami usung bersama Wakil Wali Kota adalah ‘Payakumbuh Maju Bermartabat melalui Pemberdayaan, Pengembangan Kualitas Pendidikan, dan Sentra UMKM yang Kompetitif’,” ujar Zulmaeta.
Visi tersebut kemudian dijabarkan ke dalam lima misi utama, 17 arah pembangunan, serta 45 indikator utama yang selaras dengan perencanaan pembangunan tingkat kota, provinsi, hingga nasional.
“Target RPJMD bersifat imperatif. Indikator lokal menjadi gambaran harapan dan proyeksi pembangunan Kota Payakumbuh lima tahun ke depan,” tambahnya.
Pada kesempatan yang sama, Zulmaeta juga menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2024. Pendapatan daerah yang ditargetkan sebesar Rp733,57 miliar terealisasi Rp753,32 miliar atau 102,69 persen. Sedangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) mencapai Rp138,65 miliar dari target Rp130,17 miliar, atau 106,51 persen.
“Ini menunjukkan pengelolaan fiskal yang sehat dan kinerja yang baik. Apalagi Pemko Payakumbuh berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK untuk yang kesebelas kalinya berturut-turut,” ucapnya.
Sementara itu, terkait Ranperda Penanaman Modal, Zulmaeta menyebut perlunya pembaruan regulasi investasi yang selama ini masih mengacu pada Perda Nomor 7 Tahun 2017. Ia menilai aturan tersebut tidak lagi relevan dengan dinamika usaha saat ini.
“Pemerintah daerah wajib menciptakan iklim investasi yang kondusif untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, pembiayaan pembangunan, serta penciptaan lapangan kerja,” jelasnya.
Salah satu tantangan yang diidentifikasi adalah belum terpetakannya potensi investasi daerah secara menyeluruh, yang menyebabkan informasi peluang investasi belum sepenuhnya sampai ke calon investor.
Melalui regulasi baru ini, Pemko Payakumbuh berharap dapat memberikan kepastian hukum, kemudahan perizinan, serta insentif bagi para investor.
Zulmaeta mengajak seluruh pihak untuk memberi masukan dalam pembahasan tiga Ranperda tersebut. “Segala kritik dan saran sangat kami butuhkan demi penyempurnaan kebijakan. Semoga amanah ini dapat kami laksanakan sebaik-baiknya,” tutupnya.
Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Kota Payakumbuh Wirman Putra menyampaikan bahwa pihak legislatif akan mencermati seluruh materi dengan seksama dan penuh tanggung jawab.
“Ketiga Ranperda ini sangat penting bagi arah pembangunan kota. Terutama RPJMD yang akan menjadi pedoman pembangunan lima tahun ke depan,” ujar Wirman.
Ia juga mengajak seluruh anggota DPRD untuk mengedepankan musyawarah dan kepentingan masyarakat dalam pembahasan.
“Kami ingin memastikan bahwa kebijakan yang dihasilkan benar-benar berpihak pada rakyat. Kolaborasi yang solid antara DPRD dan Pemko menjadi kunci,” pungkasnya. (*dby)