Sumbartime.com, Payakumbuh,- 16 September 2023 – Seorang pria yang bekerja sebagai marketing di Kota Payakumbuh, Provinsi Sumatera Barat, diduga telah melakukan penggelapan uang perusahaan senilai Rp60 juta.
Uang tersebut, yang diperoleh dari tindak pidana ini, digunakan oleh pelaku untuk berfoya-foya, seperti nongkrong dengan teman-temannya, mentraktir, dan memenuhi kebutuhan keluarganya.
Pelaku, yang identitasnya diawali dengan huruf A dan berusia 30 tahun, diamankan oleh Unit 1 Pidana Umum Sat Reskrim Polres Payakumbuh. Dia tinggal di Kelurahan Padang Alai Bodi, Kecamatan Payakumbuh Timur, Kota Payakumbuh, Sumatera Barat.
Menurut Kasat Reskrim Polres Payakumbuh, AKP Elvis Susilo, inisial A telah melakukan penggelapan uang perusahaan sebesar Rp60 juta.
“Pelaku adalah seorang karyawan di bidang marketing atau sales di perusahaan tempatnya bekerja,”ungkap Elvis
Tindakan pelaku terungkap saat perusahaan melakukan audit terhadap seluruh karyawan yang bekerja di sana.
“Perusahaan yang merasa dirugikan akibat tindakan pelaku segera melaporkan peristiwa ini ke polisi dengan membuat laporan polisi di Polres Payakumbuh. Berdasarkan laporan tersebut, inisial A dipanggil oleh Sat Reskrim Polres Payakumbuh dan diperiksa,” tambahnya
pelaku mengakui perbuatannya dalam penggelapan uang perusahaan selama beberapa bulan, mulai dari tahun 2022 hingga Juli 2023. Pelaku menggunakan uang hasil kejahatannya tersebut untuk berfoya-foya dan memenuhi kebutuhan keluarganya. Pelaku saat ini telah ditahan oleh pihak berwenang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.(*).




















