Sumbartime – Polresta Padang berhasil menangkap seorang pria yang diduga melakukan persetubuhan terhadap dua anak di bawah umur yang merupakan anak tirinya di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat.
Kasus ini mengemuka setelah sebuah laporan polisi yang dikeluarkan dengan nomor LP/B/764/XI/2023/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumatera Barat pada tanggal 5 November 2023.
Kasi Humas Polresta Padang, Ipda Yanti Delfina, mengonfirmasi bahwa pelaku berinisial G (50), seorang nelayan yang tinggal di Kecamatan Bungus Teluk Kabung, Kota Padang, Sumatera Barat. Sedangkan para korban adalah dua anak dengan inisial IM (18) yang bersekolah di SMA kelas XI, dan I (13) yang bersekolah di SMP kelas VIII.
“Korban IM telah menjadi korban persetubuhan sejak tahun 2019 ketika masih duduk di bangku kelas 1 SMP, “jelas Kasi Humas Polresta Padang, Ipda Yanti Delfina.
Korban ini mengaku mendapatkan ancaman dari pelaku yang mengancam akan menceraikan ibu kandungnya jika dia melaporkan perbuatan tersebut.
Korban I, di sisi lain, mengungkapkan bahwa dia telah disetubuhi oleh ayah tirinya sendiri sebanyak empat kali sejak tanggal 21 Oktober hingga 4 November 2023.
“Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan di rumahnya di Kecamatan Bungus Teluk Kabung dan dihadapkan pada Pasal Perlindungan Anak dalam Undang-undang,”tutupnya.(R)




















