Sumbartime – Padang, – Polda Sumatera Barat telah menetapkan tiga tersangka dalam sebuah kasus tindak pidana korupsi terkait pemeliharaan jalan di Mentawai. Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan, mengungkapkan hal ini pada Kamis (9/11/2023) dalam sebuah sesi jumpa pers di Mapolda Sumbar.
“Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan swakelola pekerjaan pemeliharaan jalan dan jembatan, serta pekerjaan pembangunan jalan non status oleh Dinas PUPR Mentawai pada tahun anggaran 2020,” Jelasnya
Tiga tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini adalah EF (Pengguna Anggaran), FB (Pejabat Pembuat Komitmen), dan MD (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan).
“Selama pengungkapan kasus ini, sejumlah barang bukti telah disita,” tambahnya.
Seperti Surat Perintah Kerja (SPK), dokumen pelaksanaan anggaran, Surat Keputusan (SK) Jabatan, dokumen pengajuan dan pencairan anggaran, serta dokumen pertanggungjawaban anggaran. Selain itu, satu unit sepeda motor vega, foto dokumentasi kegiatan, peralatan sound system, dan surat jual beli tanah juga menjadi barang bukti yang diamankan.
Kasus ini melibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp4,9 miliar (sebelumnya Rp5,2 miliar). Kasus korupsi ini akan terus diselidiki untuk menentukan tindakan hukum lebih lanjut terhadap para tersangka.(R)





















