Sumbartime – Pada Kamis, 13 Juni 2024, pihak kepolisian di Kabupaten Kepulauan Mentawai berhasil menangkap dua pria terkait kasus pencurian handphone dan uang tunai. Penangkapan ini dilakukan oleh Polres Kepulauan Mentawai setelah adanya laporan dari seorang korban yang kehilangan handphone dan uang sebesar Rp1,5 juta pada 2 Juni 2024. Kedua pria yang ditangkap adalah Paulinus (39) dari Dusun Getaet, Desa Matobe, Kecamatan Sipora Selatan, dan Hermes Sanjaya (30) dari Desa Tuapejat, Kecamatan Sipora Utara.
Pihak kepolisian, melalui Kasat Reskrim AKP Hardi Yasmar, mengungkapkan bahwa setelah menerima laporan tersebut, penyidik dari Satreskrim Polres Mentawai segera melakukan penyelidikan mendalam.
Mereka berhasil melacak keberadaan handphone yang hilang ke daerah KM 5 Desa Tuapejat, Kecamatan Sipora Utara. Berkat penyelidikan tersebut, polisi menemukan bahwa handphone korban berada di tangan Hermes Sanjaya. Polisi pun langsung melakukan penangkapan terhadap Hermes dan kemudian mengembangkan kasus ini hingga menangkap Paulinus.
Kapolres Kepulauan Mentawai, AKBP Rory Retno, menyatakan bahwa kedua tersangka kini telah ditahan untuk penyelidikan lebih lanjut. Mereka diharapkan dapat memberikan keterangan yang membantu dalam mengungkap modus operandi pencurian ini. Polisi juga terus mendalami apakah kedua tersangka
terlibat dalam kejahatan serupa di wilayah lain di Kepulauan Mentawai. AKBP Rory menambahkan bahwa tindakan tegas ini diambil untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dan mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang.
“Paulinus berhasil ditangkap dan langsung dibawa ke Polres Kepulauan Mentawai untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku diancam hukuman di atas 5 tahun penjara sesuai pasal 363 KUHP tentang pencurian,” ungkap polisi.(R)





















