Sumbartime – Kepolisian Resor (Polres) Limapuluh Kota aktif menangani pengaduan masyarakat terkait sengketa lahan yang terjadi di Jorong Tigo Alur, Nagari Batubalang, Kecamatan Harau, Kabupaten Limapuluh Kota. Pengaduan ini berasal dari Anwar Dt. Paduko Sinaro Nan Baroguang, yang melaporkan pengrusakan lahan miliknya oleh sejumlah individu.
Vault Vandelant, kuasa hukum Anwar Dt. Paduko Sinaro Nan Baroguang, menjelaskan bahwa pengaduan tersebut telah diterima oleh pihak kepolisian, dan mereka sedang menjalani proses penyelidikan. Anwar Dt. Paduko Sinaro Nan Baroguang sendiri telah menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian yang mencakup sekitar 20 pertanyaan.
“Iya, Alhamdulillah terkait pengaduan oleh klien kita yang disampaikan kepada Polres 50 Kota beberapa waktu lalu kini telah ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian,” ujar Vault Vandelant, kuasa hukum Anwar Dt. Paduko Sinaro Nan Baroguang, dikutip Prokabar Kamis (9/11).
Konflik sengketa lahan di Jorong Tigo Alur ini pertama kali memuncak pada tanggal 22 Oktober 2023, saat sejumlah warga di daerah tersebut melakukan aksi yang dipicu oleh perselisihan lahan antara Anwar Dt. Paduko Sinaro Nan Baroguang dan H.M. Dt. Basa Nan Bagonjong beserta sejumlah warga Jorong Tigo Alur.
Sengketa lahan ini berasal dari sebuah wakaf lahan yang dilakukan oleh H.M. Dt. Basa Nan Bagonjong atas tanah yang dianggap milik Anwar Dt. Paduko Sinaro Nan Baroguang. Pihak berwenang dan lembaga adat di Batu Balang telah mengeluarkan keputusan terkait objek wakaf tersebut, yang menetapkan kelemahan dan ketidakkesahan wakaf H.M. Dt. Basa Nan Bagonjong berdasarkan peradilan adat dan Kerapatan Adat Nagari Batu Balang.(R)