Sumbartime – Tim Rajawali Sat Res Narkoba Polresta Padang berhasil menangkap dua orang tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kota Padang, Sumatera Barat. Kedua tersangka, yang diidentifikasi sebagai K dan R, ditangkap di kawasan Jalan Damar, Olo, Kecamatan Padang Barat.
Kasat Narkoba Polresta Padang, AKP Martadius, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut dilakukan setelah tim di lapangan menerima informasi mengenai aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan memutuskan untuk memancing tersangka dengan berpura-pura sebagai pembeli narkoba.
Dalam operasi penyamaran tersebut, petugas berhasil mengatur pertemuan dengan para tersangka di gang yang telah disepakati. Setelah tersangka tiba, petugas segera menangkap mereka. Meskipun salah satu tersangka mencoba melarikan diri, petugas berhasil menangkapnya dan menemukan satu paket sabu serta alat hisap dari tangan mereka.
Menurut AKP Martadius, salah satu dari tersangka adalah residivis yang kembali melakukan kejahatan serupa. Keduanya kini dihadapkan pada Pasal 112 dan 114 ayat (1) Undang-Undang Narkotika nomor 35 tahun 2009.(R)