Sumbartime.com-Polres Payakumbuh menetapkan H seorang warga Kelurahan Ibuh, Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh bersama seorang rekannya inisial I tersangka kasus kejahatan seksual terhadap anak bawah umur. H terlibat dalam transaksi jual beli tubuh seorang wanita remaja inisial Bunga (17) yang masih tercatat sebagai salah satu siswi di sebuah SMA di Kota Payakumbuh.
Kapolres Payakumbuh, AKBP Endrastiawan Setyowibowo melalui Paur Humas Ipda H. Hendri Ahadi mengatakan saat ini kasusnya masih ditangani oleh Unit PPA. Ditambahkan, kejadian bermula dari penggerebekan warga Kelurahan Ibuh di sebuah rumah milik H seorang terduga pria hidung belang yang membawa wanita bawah umur untuk dijadikan pemuas napsu seksualnya dengan imbalan dibayar sebanyak Rp 300 Ribu.
Saat penggerebekan oleh warga itulah polisi datang ke lokasi dan mengamankan pria hidung belang tersebut. Dan saat dari pengembangan kasus terungkap seorang nama lagi berinisial I yang diduga bertindak selaku germo, tuturnya kepada awak media, Selasa (10/07).
Dari informasi yang berhasil dirangkum, terungkap wanita bawah umur yang dijadikan sebagai pelayan hohohihi alias penjaja Sex Komersial tersebut, masih berstatus pelajar di sebuah SMA.
Konon dirinya mau menjadi pelayan napsu pria hidung belang dengan imbalan rupiah. Dengan alasan butuh keperluan sehari hari serta untuk membayar uang sekolah yang mendesak dirinya rela menjadi budak pelayan napsu seks, demikian Sumbartime.com melaporkan. (aa)