• AD ART Sumbartime.com
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Home
  • Home
  • Iklan
  • Pedoman Berita
  • Redaksi Sumbartime.com
  • Sitemap
  • Tentang Kami
  • Visi Misi
Sumbartime.com
Advertisement
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Sumbartime.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Sumbar
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Nasional
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Video
  • Wisata
ADVERTISEMENT
Home Peristiwa

Terlibat Penyelewengan, Tiga Oknum Pegawai Kabupaten Pasaman Resmi Ditahan

Sumbar Time by Sumbar Time
2 Maret 2018
in Peristiwa
A A
0
Terlibat Penyelewengan, Tiga Oknum Pegawai Kabupaten Pasaman Resmi Ditahan

Rumah Tahanan Negara Lubuk Sikaping

0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

SumbartimePasaman-Tiga oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Pasaman Provinsi Sumatera Barat resmi ditahan atas kasus dugaan korupsi proyek dana Rp 3 Miliar pada Pembangunan Peningkatan Jalan Pintu Padang-Botung Busuk, Kecamatan Mapattunggul Tahun 2016. Ketiga tersangka Salman (43), Dasril (44) dan Doni (39), Kamis (1/03).

ADVERTISEMENT

Menurut informasi yang dihimpun media ini, ketiga tersangka itu berperan sebagai Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan Pasaman pada pekerjaan tersebut dan diduga sengaja memenangkan perusahaan milik tersangka Lisnu, demikian diungkapkan Adhryansah, SH, MH kepala Kejaksaan Negeri Pasaman kepada awak media.

ADVERTISEMENT

Adhryansah, SH., MH menyampaikan, selain ketiga tersangka, seorang warga sipil Lisnu J. Daulai (47) rekanan PT. RCP dalam pengerjaan proyek itu juga ditahan. Empat tersangka ditahan 20 hari kedepan, dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Lubuk Sikaping.

Disebutkannya, penahanan Empat tersangka untuk mencegah para tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan berbuat hal serupa, dan untuk mempermudah proses penyidikan, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHP.

BacaJuga

Lansia di Limapuluh Kota Ditangkap Cabuli Siswi SMP Anak Tetangga

Lansia di Limapuluh Kota Ditangkap Cabuli Siswi SMP Anak Tetangga

29 Maret 2026
Bayi Perempuan Ditemukan Dalam Kardus di Gadut Bukittinggi

Bayi Perempuan Ditemukan Dalam Kardus di Gadut Bukittinggi

15 Januari 2026
Kepedulian di Tengah Bencana Ala Kapolresta Bukittinggi dan Bhayangkari

Kepedulian di Tengah Bencana Ala Kapolresta Bukittinggi dan Bhayangkari

29 November 2025

Dalam aturan administrasi, rekanan tersebut tidak memenuhi persyaratan untuk bisa dimenangkan tender. Hal ini diperparah saat proses pengerjaan, rekanan diduga memainkan volume pekerjaan yang tidak sesuai dengan dokumen kontrak, katanya.

ADVERTISEMENT

Hal itu katanya, dinilai tidak sesuai dengan Perpres 70 tahun 2013 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa. Akibat tindakan keempat tersangka ini diduga kuat telah menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 200 Juta, jelasnya.

“Keempat tersangka dikenakan pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” sebutnya.(sggn)

Tags: Korupsi
ADVERTISEMENT
Previous Post

Duo Jambret, Salah Satunya Pelajar Berhasil Diringkus Polresta Padang

Next Post

Prabowo Subianto Gelar Pertemuan Dengan Ketum PAN dan Presiden PKS

Sumbar Time

Sumbar Time

Setiap Waktu Bernilai Informasi

BacaJuga

Lansia di Limapuluh Kota Ditangkap Cabuli Siswi SMP Anak Tetangga
Limapuluh Kota

Lansia di Limapuluh Kota Ditangkap Cabuli Siswi SMP Anak Tetangga

29 Maret 2026
Bayi Perempuan Ditemukan Dalam Kardus di Gadut Bukittinggi
Bukittinggi

Bayi Perempuan Ditemukan Dalam Kardus di Gadut Bukittinggi

15 Januari 2026
Kepedulian di Tengah Bencana Ala Kapolresta Bukittinggi dan Bhayangkari
Peristiwa

Kepedulian di Tengah Bencana Ala Kapolresta Bukittinggi dan Bhayangkari

29 November 2025
Tim Mata Elang Satres Narkoba Polresta Bukittinggi Gagalkan Pengiriman Paket Sabu
Bukittinggi

Tim Mata Elang Satres Narkoba Polresta Bukittinggi Gagalkan Pengiriman Paket Sabu

15 November 2025
Pengguna Sabu Ditangkap di Bukittinggi, Bandar Kabur Saat Digerebek
Bukittinggi

Pengguna Sabu Ditangkap di Bukittinggi, Bandar Kabur Saat Digerebek

21 September 2025
Next Post
Prabowo Subianto Gelar Pertemuan Dengan Ketum PAN dan Presiden PKS

Prabowo Subianto Gelar Pertemuan Dengan Ketum PAN dan Presiden PKS

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Justictalk ” Ngobrol santai melek hukum”

https://youtu.be/r3p0YSm3qWE
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aviary Terbesar di Asia Tenggara Ada di Kota Bukittinggi Salah Satunya

Aviary Terbesar di Asia Tenggara Ada di Kota Bukittinggi Salah Satunya

7 Juni 2024
Lebih Dari 1000 Orang Mengantri di Rumah Dinas Walikota Bukittinggi

Lebih Dari 1000 Orang Mengantri di Rumah Dinas Walikota Bukittinggi

30 Desember 2023
Ini Dampak Digratiskan Objek Wisata Di Bukittinggi

Ini Dampak Digratiskan Objek Wisata Di Bukittinggi

23 Desember 2023
Viral Membawa Berkah di Objek Wisata Negeri Diatas Awan

Viral Membawa Berkah di Objek Wisata Negeri Diatas Awan

5 Mei 2024
Canduang Rayakan HUT RI dengan Konsep Bergilir Antar-Nagari

Canduang Rayakan HUT RI dengan Konsep Bergilir Antar-Nagari

0
Musda DPD PAN Payakumbuh,Empat Nama Diputuskan DPW Menjadi Pimpinan Pengurus DPD PAN Kota Payakumbuh

Musda DPD PAN Payakumbuh,Empat Nama Diputuskan DPW Menjadi Pimpinan Pengurus DPD PAN Kota Payakumbuh

0
Safaruddin Dt. Bandaro Rajo : Bamus DPRD Bukan Hanya Membahas Ranperda SOPD Semata

Safaruddin Dt. Bandaro Rajo : Bamus DPRD Bukan Hanya Membahas Ranperda SOPD Semata

0
MTB JELAJAH GUNUNG BUNGSU BERTABUR HADIAH

MTB JELAJAH GUNUNG BUNGSU BERTABUR HADIAH

0
Canduang Rayakan HUT RI dengan Konsep Bergilir Antar-Nagari

Canduang Rayakan HUT RI dengan Konsep Bergilir Antar-Nagari

13 Agustus 2026
KPK, Komnas HAM, dan Ombudsman Digedor: UFDK Lempar Bola Panas ke Jakarta, Bukittinggi Kian Berisik

KPK, Komnas HAM, dan Ombudsman Digedor: UFDK Lempar Bola Panas ke Jakarta, Bukittinggi Kian Berisik

1 Agustus 2026
Antahlah, Sakik Kapalo Den…!

Antahlah, Sakik Kapalo Den…!

30 Juli 2026
Kebakaran Hebat di Payakumbuh, Lima Bangunan Hangus dan Satu Warga Terluka

Kebakaran Hebat di Payakumbuh, Lima Bangunan Hangus dan Satu Warga Terluka

27 Juli 2026

Berita Terbaru

Canduang Rayakan HUT RI dengan Konsep Bergilir Antar-Nagari

Canduang Rayakan HUT RI dengan Konsep Bergilir Antar-Nagari

13 Agustus 2026
KPK, Komnas HAM, dan Ombudsman Digedor: UFDK Lempar Bola Panas ke Jakarta, Bukittinggi Kian Berisik

KPK, Komnas HAM, dan Ombudsman Digedor: UFDK Lempar Bola Panas ke Jakarta, Bukittinggi Kian Berisik

1 Agustus 2026
Antahlah, Sakik Kapalo Den…!

Antahlah, Sakik Kapalo Den…!

30 Juli 2026
Kebakaran Hebat di Payakumbuh, Lima Bangunan Hangus dan Satu Warga Terluka

Kebakaran Hebat di Payakumbuh, Lima Bangunan Hangus dan Satu Warga Terluka

27 Juli 2026
ADVERTISEMENT
Sumbartime.com

Sumbartime.com -"Setiap Waktu Bernilai Informasi"

Ikuti Kami

  • Redaksi Sumbartime.com
  • Pedoman Berita
  • Disclaimer

© 2025 sumbartime.com - Design By rudDesign.

No Result
View All Result
  • Redaksi Sumbartime.com
  • Pedoman Berita
  • Disclaimer
  • Iklan

© 2025 sumbartime.com - Design By rudDesign.