Sumbartime-Juru bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan Persnya di gedung KPK, Kamis (16/11) dinihari, pukul 00.30 WIB. Menurutnya, pihak KPK telah menerbitkan surat status tersangka dan penangkapan terhadap SN, pada Rabu (15/11) pagi.
Menurutnya sampai Rabu (15/11), KPK telah memanggil 11 kali memanggil sebagai saksi dan tersangka terhadap SN, terkait dugaan keterlibatan dalam proyek e- KTP. Namun sampai Kamis dini hari ini, SN diduga tidak koperatif dengan menghilangnya dirinya, sebut Febri lagi.
Untuk itu KPK berharap agar SN mau beritikat baik dengan menyerahkan diri secara baik baik dan datang ke gedung KPK, ulas Febri lagi.
Seandainya masih belum ditemukan, KPK berencana bekerja sama dengan pihak Polisi, untuk menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO), tukas Juru bicara KPK tersebut. (bn)