Sumbartime.com, Kabupaten Solok. — Pemerintah Kabupaten Solok tengah berupaya memanfaatkan tanah eks. HGU PT. Krakatau Lima Sejati yang berdekatan dengan Kantor Bupati Solok. Usaha untuk itu tengah dilakukan, salah satunya dengan berusaha memperoleh Hak Pengelolaan Lahan (HPL) dari Badan Bank Tanah (BTT) Kabupaten Solok.
“Di Solok sekarang tanah eks. HGU itu banyak yang sudah tidak memiliki kejelasan sehingga kami berupaya agar dapat dimanfaatkan sesuai aturan, salah satunya melalui HPL,”demikian diungkapkan oleh Sekda Medison dalam rapat koordinasi bersama BTT yang digelar secara virtual pada Rabu, 15 Mei 2024.
Kegiatan itu dihadiri, Kepala DPRKPP Kabupaten Solok (secara daring) beserta jajaran, Kepala Kantor BPN Kabupaten Solok dan Kabag SDA Sekretariat daerah, Anthony Saliza.
“Langkah yang dilakukan terhadap Eks. HGU PT. Krakatau Lima Sejati ini adalah, langkah yang sangat bermanfaat bagi masyarakat, dan Pemerintah Kabupaten Solok,” ucap Medison.
“Harapan kami kedepan, untuk Badan Bank Tanah, agar selalu mendukung dan membantu Pemkab Solok dalam penanganan masalah tanah ini,” pungkasnya. (Risko Mardianto)





















