Sumbartime.com,- Ketua DPRD Sumbar Supardi mempertanyakan soal sisa anggaran belanja pegawai yang dialokasikan dalam APBD tahun 2022 jauh melebihi kenaikan gaji sebesar 2,5 persen.
Selain belanja pegawai, DPRD juga menyoroti pendapatan asli daerah (PAD) Provinsi Sumbar.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) mengajukan pertanyaan tentang jumlah sisa anggaran belanja pegawai pemerintah setempat yang mencapai Rp108,8 miliar atau sekitar enam persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022.
“Perlu untuk lebih memahami apakah sisa belanja pegawai ini disebabkan oleh ketidakakuratan data kepegawaian atau karena realisasi yang rendah,” kata Ketua DPRD Sumbar, Supardi, pada hari Kamis (15/6/2023) dikutip dari tvOnenews.com
Selain itu, DPRD juga memperhatikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Sumbar, yang masih sangat bergantung pada pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor (PKB dan BBNKB), dengan realisasi yang melebihi 105 persen setiap tahunnya.
“Perlu juga untuk lebih memahami apakah ini disebabkan oleh target yang ditetapkan terlalu rendah,” tambahnya.
Lebih lanjut, lembaga legislatif juga menyoroti alokasi belanja modal yang terkait dengan infrastruktur pelayanan publik. Saat ini, alokasi tersebut hanya mencapai enam persen dari total belanja daerah atau sekitar Rp378,135 miliar.
Alokasi tersebut masih jauh di bawah persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, di mana untuk belanja infrastruktur pelayanan publik seharusnya dialokasikan sebesar 40 persen dari total belanja daerah.
Selain itu Supardi juga mempertanyakan penggunaan anggaran (silpa) APBD tahun 2022 sebesar Rp289,279 miliar. Sementara, silpa yang direncanakan untuk menutup defisit APBD tahun 2023 ialah sebesar Rp350 miliar.
“Pada APBD perubahan nanti perlu dicarikan tambahan pendapatan untuk menutup defisit tersebut,” ujar dia menegaskan.