Sumbartime – Tim Buser Sat Reskrim Polres Payakumbuh berhasil mengungkap sindikat pencurian alat komunikasi pada Tower Base Transceiver Station (BTS) yang berlokasi di Jr Pincuran Tinggi Nagari Andaleh, Kecamatan Luak, Kabupaten 50 Kota.
Tersangka Renaldhy (27) dan Ghazi (22), kakak beradik, berhasil ditangkap di sekitaran Jl. Raya Padang Panjang Bukittinggi, Padang Laweh, Kecamatan Sungai Pua, Kabupaten Agam pada Jum’at (08/12/2023).
IPTU Doni Pramadona, S.H, Kasat Reskrim yang, menyatakan bahwa pengungkapan sindikat ini bermula dari laporan seorang teknisi Tower yang mencurigai kehadiran sebuah kendaraan di sekitar Tower BTS di Kelurahan Subarang Batuang, Kecamatan Payakumbuh Barat.
“Iya, kita sempat terima laporan pengaduan dan anggota langsung lakukan patroli kesekitar lokasi, namun tidak menemukan kendaraan sesuai informasi yang di terima, tidak lama berselang kembali mendapat laporan bahwasanya telah terjadi pencurian di sekitaran tower yang berlokasi di Jr Pincuran Tinggi Andaleh. Hal ini di ketahui karena alarm yang berada di kantor salah satu perusahaan telekomunikasi berbunyi, ” ungkap Kasat Reskrim.
Meskipun patroli tak menemukan kendaraan, laporan kedua dari kantor salah satu perusahaan telekomunikasi memperlihatkan bahwa pencurian telah terjadi di Tower Jr Pincuran Tinggi Andaleh, diketahui melalui berbunyinya alarm.
Menyadari bahwa waktu kejadian masih baru, Kasat Reskrim memimpin anggota lapangan untuk menyebar ke berbagai wilayah, termasuk Kabupaten 50 Kota, untuk menghalangi pelarian tersangka. Dengan bantuan operator tower, polisi berhasil melacak keberadaan pelaku di sekitar Simpang Napar Kota Payakumbuh menuju arah Kota Bukittinggi.
Setelah aksi kejar-kejaran dan letusan senjata api, Tim Buser Sat Reskrim Polres Payakumbuh yang didukung oleh personel Jatanras Polresta Bukittinggi berhasil menangkap tersangka di sekitaran Jl. Bukittinggi Padang Panjang Sungai Pua, Kabupaten Agam.
Barang bukti yang berhasil diamankan termasuk 1 unit Mobil Avanza warna hitam dengan No Pol B 1378 AB, 12 unit Baseband (otak pemancar tower), 100 buah SFP (transmisi radio sinyal) senilai total Rp 380.000.000,-, 3 unit Handphone milik pelaku, dan 1 helm proyek.
IPTU Doni menambahkan bahwa dari tiga pelaku, satu di antaranya merupakan karyawan perusahaan telekomunikasi yang turut serta dalam aksi pencurian namun berhasil melarikan diri.
“Dua tersangka yang berhasil ditangkap merupakan spesialis pencurian Tower BTS dengan sekitar 40 TKP di wilayah Sumbar-Riau dan 7 TKP di Kota Payakumbuh,” tuturnya.(R)