Sumbartime – Sebuah peristiwa terjadi di Nagari Tiku Selatan, Kecamatan Tanjung Mutiara, Kabupaten Agam. Seorang guru SD berinisial S (50) dilaporkan telah melakukan tindakan cabul terhadap salah seorang muridnya yang berusia 10 tahun. Kejadian ini berlangsung sebanyak 8 kali di WC dan rumah kosong mulai dari November 2023.
Kapolres Agam, AKBP Muhammad Agus Hidayat, menyatakan bahwa pelaku berhasil ditangkap pada Selasa malam (5/12/2023) di Pasia Tiku setelah dilaporkan oleh orang tua korban. Korban diduga diimingi uang sebesar Rp 20 ribu hingga Rp 30 ribu oleh pelaku.
“Tindakan cabul ini dilakukan sejak November dengan lokasi kejadian berada di WC dan rumah kosong yang terletak di belakang sekolah tempat korban belajar,”ungkapnya
Pelaku, yang kini sudah diamankan di Mapolres Agam, akan menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (2) Jo pasal 76e Jo 82 ayat (1) Undang – Undang No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya adalah 15 tahun penjara.(R)





















