SUMBARTIME.COM-Personil Satres Narkoba Polres Solok melakukan penangkapan terhadap seorang pemakai narkotika jenis sabu
AP (40), masih tercatat sebagai warga Parak Kopi III No.22 RT/RW 001/013 Kelurahan Alai Parak Kopi Kecamatan Padang Utara Kota Padang Minggu (21/3), sekira pukul 12.00 Wib.
Pelaku yang diciduk di dalam rumah pelaku yang beralamat di Jorong Aie Daliak Nagari Lolo Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Solok Sumatra Barat
Hal ini disampaikan Kapolres Solok, AKBP Azhar Nugroho, SH, SIK, Msi, melalui Kasat Narkoba Polres Solok, Iptu Amin Nurasyid,SH kepada wartawan, kronologis penangkapan pelaku berawal dari anggota Sat Res Narkoba Polres Solok yang turun ke TKP dan mendapat perintah dari Kasat Narkoba guna untuk penyelidikan terhadap seorang pria yang berinisial AP
Lebih lanjut Iptu Amin Nurasyid, atas informasi yang di peroleh anggota bahwa pelaku diduga sering menjual belikan narkotika di daerah Lolo Kabupaten Solok.
“Setelah informasi serta ciri ciri dan identitas pelaku didapat, petugas kitapun melakukan penyelidikan disekitar Aie Daliak Nagari Lolo dan kemudian petugas mendapat informasi bahwasanya pelaku sedang berada di dalam rumah. Tidak lama kemudian petugas pun melihat ciri-ciri identitas pelaku dan langsung melakukan penangkapan,” terang Iptu Amin Nurasyid.
Petugas melakukan penggeledahan badan terhadap badan dan pakaian terhadap pelaku dan pengledahan rumah pelaku saat itu ditemukan Delapan buah paket kecil yang di bungkus plastik klem warna bening. Kemuduan 1 buah Toples ganja kering, 1 buah unit handphone android merk Samsung warna hitam, 1 buah unit android merk Samsung warna hitam dan Satu pak plastik kelm warna bening.
Setelah diintrogasi oleh petugas dan pelaku mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya. Selanjutnya seluruhan barang bukti disita, lalu terhadap pelaku dibawa ke Polres Solok guna penyidikan lebih lanjut. (YON)