Sumbartime.com,- Sejumlah pekerja yang tergabung dalam serikat pekerja Aqua Group Solok mendatangi kantor Komnas HAM Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) pada Senin, 14 Agustus 2023.
Kedatangan mereka bertujuan untuk mendapatkan perlindungan terkait hak asasi manusia dalam kasus perlakuan perusahaan milik Danone terhadap para pekerja dan pengurus serikat pekerja Aqua Grup.
Masalah tersebut bermula dari mogok pekerja yang dimulai untuk memperoleh hak upah lembur yang belum dibayarkan sejak Januari 2016 hingga Agustus 2022.
Namun, upaya mogok berujung pada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Mogok tersebut dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dengan persyaratan yang diatur dalam Pasal 137-145. Serikat pekerja telah memenangkan kasus ini di Pengadilan Negeri Padang pada 28 Juli 2023.
Wakil Ketua Serikat Pekerja Aqua Group, Fuad Zaki, mengungkapkan harapannya agar pekerja yang diberhentikan akibat PHK dapat dipekerjakan kembali, mengingat keputusan Pengadilan Negeri yang menyatakan mogok sah.
Fuad Zaki juga menegaskan bahwa mereka datang ke Komnas HAM untuk mengadukan hak-hak yang dirampas oleh perusahaan, termasuk hak pekerjaan yang layak.
“Tujuannya agar kami mendapatkan rasa keadilan atas laporan yang kami buat sejak 9 bulan yang lalu, serta untuk mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum,” ungkap Fuad Zaki dikutip dari Tribunenews.com
Saat ini, meskipun sebelumnya ada 101 pekerja yang di-PHK, masih ada 24 orang pekerja yang belum dipekerjakan kembali. Mereka yang masih berjuang untuk mendapatkan haknya termasuk berharap mendapat perlindungan dari Komnas HAM.
Dalam kasus terkait, aksi blokade pabrik AQUA Solok telah berlangsung selama 34 jam sebelum akhirnya berakhir. Pekerja yang tergabung dalam serikat pekerja Aqua Group Solok juga telah melakukan berbagai tindakan untuk memperjuangkan hak-hak mereka.(*)




















