Sumbartime – Danlantamal II Padang, Laksamana Pertama TNI Syufenri, mengungkapkan bahwa Serda Adan, tersangka pembunuhan calon siswa (casis) Bintara TNI Angkatan Laut dari Nias Selatan, Sumatera Utara, bernama Iwan Sutrisman Telaumbanua, berpotensi menerima hukuman mati.
Hal ini disampaikan dalam konferensi pers di Lantamal II Padang pada hari Selasa (2/4/2024). Serda Adan dijerat dengan pasal-pasal pidana, antara lain pasal 378, 338, 339, dan 340 KUHP juncto pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup, atau penjara selama maksimal 20 tahun.
“Perkara pidana untuk Serda Adan telah melakukan pelanggaran pasal 378, 338, 339 dan 340 KUHP juncto pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun penjara,” tuturnya.
Sementara itu, tersangka lainnya, Muhammad Alfin, akan diserahkan kepada Polres Sawahlunto karena statusnya sebagai warga sipil. Proses hukumnya akan ditangani oleh Polres Sawahlunto sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kedua tersangka, Serda Adan dan Muhammad Alfin, hadir dalam konferensi pers tersebut dengan mengenakan rompi oranye, memakai masker, dan kedua tangan diborgol.
Dalam konferensi pers tersebut juga dipamerkan sejumlah barang bukti, termasuk sepasang sepatu PDL, pakaian loreng, dan pakaian korban. Kasus ini menunjukkan seriusnya penegakan hukum terhadap tindak kejahatan, dengan penegakan keadilan yang akan mengikuti proses hukum yang berlaku.(R)