Sumbartime – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) telah mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Cakung, Jakarta Timur. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Gugatan di PTUN tersebut dipimpin oleh Gayus Lumbun, mantan hakim di Mahkamah Agung, pada Selasa (2/4/2024). PDI-P diwakili oleh Megawati Soekarnoputri dalam gugatan tersebut.
Menurut Gayus, esensi dari gugatan tersebut adalah tindakan KPU yang dianggap melanggar hukum dengan meloloskan Gibran Rakabuming Raka, putra Presiden Joko Widodo, sebagai calon wakil presiden (cawapres).
“Tindakan KPU tersebut merupakan pelanggaran terhadap asas-asas dan norma-norma yang terdapat dalam aturan pemilihan umum,”ujar Gayus.
Sementara itu, anggota Tim PDIP, Erna Ratnaningsih, menyoroti penggunaan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 oleh KPU dalam menerima pendaftaran Gibran sebagai cawapres Prabowo Subianto.
Erna menyatakan bahwa tindakan KPU tersebut melanggar hukum karena tidak mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu.
“PDI-P memohon kepada PTUN untuk menunda pelaksanaan keputusan KPU Nomor 360 tahun 2024 dan memerintahkan KPU untuk mencabut keputusan tersebut serta melakukan tindakan administrasi yang sesuai dengan keputusan pengadilan,”tegasnya.(R)