Kota Solok.sumbartime – Anggota DPRD kota Solok, Ade Merta mengatakan, sertifikat halal penting bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), selain implementasi dalam menjalankan amanah dari undang undang, juga berfungsi untuk meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha yang ada.
” Sertifikat halal sebagai legalitas produk pelaku UMKM itu penting, dan akan menjadi nilai tambah daya saing ” sebut Ade Merta, Sabtu, 7 Januari 2023, dalam.kesempatannya menghadiri dan menyerahkan sertifikat halal kepada para pelaku UMKM di Galeri 88, jalan lingkar Utara kota Solok.
Turut hadir pada kesempatan itu, wakil walikota Solok, Dr.H.Ramadhani Kirana Putra, Ketua MUI Kota Solok, Ketua Halal Center Cendikia Muslim Sumbar, Kasi Bimas Kemenag, Kabid Perdagangan DPKUKM, serta beberapa tokoh masyarakat, sementara itu kehadiran Ade Merta dalam kapasitasnya mewakili ketua DPRD kota Solok, Hj.Nurnisma.
Politisi itu menerangkan, halalnya barang atau sejenisnya yang diproduksi pelaku UMKM adalah keharusan, dan itu dijamin oleh pemerintah yang diatur sesuai peraturan yang ada dan berlaku.
Pasal 3 undang undang nomor 33 tahun 2014 menyatakan bahwa, penyelengaraan JPH bertujuan untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat yang menjadi konsumen.
Sertifikat halal produk pelaku UMKM bisa didapatkan setelah melalui beberapa proses pemeriksaan serta penelitian produksi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal ( BPJPH), dan selanjutnya sertifikat diserahkan melalui Kemenag setempat.
” Setelah diperiksa, sertifikat diberikan kepada Kemenag, dan dikota Solok, Kemenag melibatkan pemerintah dan pemangku jabatan yang ada dalam penyerahannya ” sebut Ade Merta.
Dalam liputan media ini, selain politisi PKS itu, pembetian sertifikat halal secara simbolis bagi para pelaku UMKM, juga diserahkan oleh wakil walikota Solok, ketua MUI kota Solok, kepala Koperindag dan UKM, serta Ketua Halal Center Cendikia Muslim Sumbar.** Les





















