SUMBARTIME.COM-Setelah sempat kabur dan buron selama kurang lebih 5 bulan, seorang pelaku pencabulan dan rudapaksa terhadap anak bawah umur, dengan inisial S (35) warga Jorong Labuah Lintang, Nagari Sungai Antuan, Kecamatan Mungka, Kabupaten Limapuluh Kota, ditangkap Satreskrim Polres Limapuluh Kota.
Pelaku ditangkap di kawasan Jorong Guguk, Nagari Sungai Beringin, Kecamatan Payakumbuh, Selasa (10/8) siang sekira pukul 15.00 WIB. S ditangkap saat sedang melakukan kegiatan pertukangan di lokasi kandang ayam warga setempat.
Saat ditangkap pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan terhadap anak bawah umur tersebut tidak melakukan perlawanan yang berarti, ujar Kasatreskrim Polres Limapuluh Kota, AKP Mulyadi, melalui Kanit Buser Ipda Bainur, Selasa malam.
Dari keterangan pihak kepolisian, S diketahui telah melakukan tindakan pencabulan dan rudapaksa terhadap inisial Bunga yang masih bawah umur. Pencabulan dan rudapaksa yang dilakukan tersangka terhadap korban, diketahui telah 3 kali terhitung sejak Februarai 2021 silam.
Korban yang diketahui masih di bawah umur dan juga merupakan seorang anak yatim itu dipaksa melayani napsu bejat tersangka saat sendirian berada di rumahnya, kawasan Nagari Sungai Antuan.
Selain di dalam rumah, korban juga mengalami pencabulan oleh pelaku di sebuah pincuran tempat mandi serta semak belukar dekat rumah korban. Dalam menjalankan aksi cabulnya menyetubuhi korban, tersangka diduga melakukan tindakan kekerasan secara fisik diiringi dengan ancaman, hingga korban ketakutan dan tidak berdaya, melawan keganasan napsu bejat tersangka.
Saat ini pelaku sudah diamankan dan ditahan di Mapolres Limapuluh Kota dan masih dalam proses pemeriksaan papar Bainur menjelaskan. (rd)

















