Sumbartime.com,- Beberapa tempat pengepul emas mentah di wilayah Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, diduga belum memiliki izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Lokasi pengepul emas mentah ini tersebar di berbagai kecamatan seperti Pulau Punjung, Sitiung, Koto Baru, dan Sungai Rumbai.
Para pengepul ini memperoleh emas mentah dari sejumlah pencari emas secara manual. Sebelum dijadikan emas murni, emas mentah ini harus melalui proses pembakaran yang dapat mencemari lingkungan dengan asap, mercuri, dan bahan berbahaya lainnya. Mercuri termasuk dalam bahan beracun dan berbahaya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Dharmasraya, Budi Waluyo, menjelaskan bahwa setiap usaha yang memiliki dampak penting maupun tidak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki persetujuan lingkungan hidup sesuai dengan aturan yang berlaku.
Belasan tempat pengepul emas mentah di wilayah Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, diduga belum memiliki izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Lokasi pengepul emas mentah ini tersebar di berbagai kecamatan seperti Pulau Punjung, Sitiung, Koto Baru, dan Sungai Rumbai.
Para pengepul ini memperoleh emas mentah dari sejumlah pencari emas secara manual. Sebelum dijadikan emas murni, emas mentah ini harus melalui proses pembakaran yang dapat mencemari lingkungan dengan asap, mercuri, dan bahan berbahaya lainnya. Mercuri termasuk dalam bahan beracun dan berbahaya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Dharmasraya, Budi Waluyo, menjelaskan bahwa setiap usaha yang memiliki dampak penting maupun tidak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki persetujuan lingkungan hidup sesuai dengan aturan yang berlaku. Mercuri adalah bahan beracun dan berbahaya jika tidak dikelola dengan baik sesuai peraturan.
“menghimbau kepada para pelaku usaha yang memiliki dampak terhadap lingkungan hidup untuk mematuhi aturan dan mendapatkan izin yang sesuai. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berdampak serius pada lingkungan hidup,”ungkapnya
Mercuri adalah bahan beracun dan berbahaya jika tidak dikelola dengan baik sesuai peraturan.
Budi Waluyo juga mengingatkan bahwa proses izin dimulai dengan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) yang kemudian ditetapkan oleh DLH. Ia menghimbau kepada para pelaku usaha yang memiliki dampak terhadap lingkungan hidup untuk mematuhi aturan dan mendapatkan izin yang sesuai.
“Kami menghimbau kepada pelaku usaha yang memiliki dampak penting maupun tidak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki persetujuan lingkungan hidup,” pungkasnya.
Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berdampak serius pada lingkungan hidup.(*)




















