SUMBARTIME.COM-Satu lagi anggota Moge Harley Davidson Owner Grup (HOG) Siliwangi Bandung Chapter, ditetapkan sebagai tersangka dugaan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap dua orang anggota TNI dari kesatuan Intel Kodim 0304/Agam, pada Jumat 30 Oktober 2020 kemaren.
Satu orang yang ditetapkan tersangka oleh penyidik Polres Bukittingi tersebut adalah inisial TR (33). Hal itu dikatakan oleh Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Stake Bayu Setianto, Senin 2 November 2020.
Menurutnya tersangka ini ditetapkan berdasarkan hasil penyelidikan serta hasil gelar perkara yang dilakukan polisi.
Dari hasil gelar perkara tersebut TR, terlihat mendorong korban Serda Y hingga terjatuh. Fakta tersebut diperkuat oleh keterangan beberapa karyawan toko di lokasi kejadian, sewaktu peristiwa terjadi, papar Bayu.
Dengan ditetapkan tersangka baru inisial TR ini, maka sampai saat ini Polres Bukittinggi telah menetapkan tersangka sebanyak 5 orang terkait kasus penganiayaan dan pengeroyokan terhadap dua orang anggota TNI AD di Bukittinggi oleh gank Moge Harley Davidson Owner Grup (HOG) Siliwangi Bandung Chapter.
Dalam peristiwa tersebut, walau kedua korban sudah memberi tahu jika diri mereka adalah parjurit TNI, namun gank moge tidak mengindahkannya dengan tetap melakukan pemukulan dan penendangan terhadap kedua korban.
Bahkan dari keterangan beberapa warga yang ada di lokasi saat peristiwa terjadi mereka mengaku mendengar dugaan pengancaman anggota gank moge kepada dua anggota TNI dengan mengatakan akan menembak korban. (tim)