Sumbartime Pasaman – Satuan Reskrim Polres Pasaman berhasil meringkus satu orang penadah kendaraan bermotor (ranmor) dan dua orang rekannya di Jorong Limo Koto, Kecamatan Bonjol, Kabupaten Pasaman.
Penadah Ranmor tersebut yakni Nono Putra (30), warga Nagari Limo Koto, Kecamatan Bonjol, Kabupaten Pasaman. Ia ditangkap di kediamannya, Rabu (28/2) dini hari bersama barang bukti satu unit sepeda motor jenis Honda Beat warna hitam tanpa nomor polisi.
Saat penangkapan berlangsung, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan dua paket kecil daun ganja kering dari tangan pelaku dan dua orang rekannya yang tengah menggunakan narkotika jenis daun ganja kering.
Baca :
- Dugaan Proyek Carut Marut di Rao Gunung Manahan Pasaman, Kontrak Kerja Habis Proyek Jalan Terus
- Polres Pasaman Amankan Pelaku Judi Jackpot, Diketahui Pemasok Mesin Warga Keturunan Asal Sumut
“Selain pelaku Nono Putra, kita juga mengamankan dua orang rekannya yakni Hermanas Feri (29) dan Trisno (28). Saat terjadi penangkapan, mereka bertiga tengah menggunakan narkotika jenis daun ganja kering tersebut,” kata Kasat Reskrim Polres Pasaman, Iptu Zulhendri kepada wartawan Rabu (28/2).
Penangkapan Nono berdasarkan hasil pengembangan dari tersangka Yulisman yang beberapa waktu lalu telah dulu ditangkap Satreskrim Pasaman dengan kasus pencurian kendaraan bermotor di beberapa daerah di Kecamatan Lubuk Sikaping.
“Dari keterangan Yulisman ini, dia mengaku telah melakukan pencurian di kawasan RSUD Lubuk Sikaping dan tempat keramaian lainnya di Kecamatan Lubuk Sikaping. Salah satu hasil curiannya tersebut telah dijualnya kepada Nono Putra ini,” kata Kasat Reskrim.
Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan di Mapolres Pasaman untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Selain barang bukti sepeda motor, kita juga mengamankan dua paket kecil ganja kering dan tiga unit handphone jenis Samsung dan Nokia,” ucap Zulhendri. (Sggn)




















