Sumbartime – Seorang pria yang merupakan residivis dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil ditangkap oleh Kepolisian Sektor Kamang Baru di Sijunjung.
Kapolsek Kamang Baru AKP Syafrudin melalui Staf Humas Polres Sijunjung, Bripka Yudi Satria menjelaskan pelaku ditangkap di Jorong Kunangan, Nagari Kunangan Parik Rantang, Kecamatan Kamang Baru, Sijunjung.
“Pelaku, berinisial AK, berasal dari Jorong Tarantang, Nagari Sialang Gaung, Kecamatan Koto Baru, Dharmasraya,”ujarnya
Penangkapan tersebut dilakukan di Jorong Kunangan, Nagari Kunangan Parik Rantang, Kecamatan Kamang Baru, Sijunjung.
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa AK, yang telah 5 kali masuk Lapas dengan kasus curanmor dan narkoba, diamankan dengan barang bukti berupa satu set kunci T yang digunakan untuk merusak kunci pintu mobil L-300.
Proses penangkapan ini dimulai setelah informasi keberadaan pelaku diketahui pada Jumat, 16 Februari 2024. Polisi masih mengembangkan kasus ini dengan meminta keterangan AK tentang curanmor di beberapa lokasi lainnya, termasuk di Kecamatan Kamang dan Tanjung Gadang. Pelaku telah dibawa ke Polsek Kamang Baru untuk pemeriksaan lebih lanjut.(R)