Sumbartime – Polres Pasaman Barat, Sumatera Barat, melakukan rekonstruksi peristiwa pembunuhan yang dilakukan oleh Reni (45) terhadap suaminya, Sumarno (48), dengan menggunakan racun rumput yang dicampur ke dalam air minum. Kepala Satuan Reskrim Polres Pasaman Barat, AKP Fahrel Haris, menjelaskan bahwa rekonstruksi dilakukan di kantor Polres Pasaman Barat dan terdiri dari 37 adegan yang berlangsung selama dua jam.
Peristiwa pembunuhan itu terjadi di rumah Reni di Jorong Bandarejo, Dusun III, Nagari Lingkuang Aua Bandarajo, Kecamatan Pasaman Pasaman Barat pada 3 Januari 2024 lalu.
“Tersangka memperagakan kronologis memasukkan racun ke dalam minuman korban hingga menguburkan korban di dekat kandang kambing miliknya,”ungkapnya.
Penyidik menyakini bahwa Reni bertindak karena sakit hati terhadap korban yang sering melakukan kekerasan fisik dan cacian terhadapnya.
“Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa tujuh saksi dan akan menyerahkan kasus ini kepada kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut,”tambahnya.
Tersangka terancam dijerat dengan pasal pembunuhan berencana yang dapat dikenakan hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Meskipun demikian, penyidik meyakini bahwa Reni dalam kondisi sehat jasmani dan rohani saat ini. Proses rekonstruksi ini dilakukan untuk memperkuat petunjuk dari semua bukti yang telah dikumpulkan, dengan tujuan memastikan keadilan dalam penegakan hukum.(R)