SUMBARTIME.COM-Ratusan minuman keras (Miras) dari berbagi merek diamankan oleh tim 7 Penegak Perda Payakumbuh dari sebuah warung milik seorang wanita tua lanjut usia inisial RS di Kelurahan Parik Muo Aia, Lampasi Tigo Nagari, Rabu (4/11) malam sekira pukul 23.00 WIB.
Selain menyita miras dari berbagai merek di dalam warung, Tim 7 Penegak Perda juga mengamankan ratusan miras lainnya diatas mobil yang sedang terparkir di depan warung RS.
Menurut Ketua harian Tim 7, Davitra, yang juga Kasatpol PP Payakumbuh, penggerebekan warung miras tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat yang masuk ke pihaknya.
Warga resah dengan keberadaan warung yang begitu bebas melakukan aktifitas jual beli miras di lokasi. Atas dasar itulah warga melaporkan, ungkapnya.
Terkait keberadaan warung miras tersebut, Davitra mengaku pihaknya telah beberapa kali melakukan penggerebekan di lokasi. Bahkan pemilik pun telah beberap kali diajukan ke pengailan Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Namun terbukti pemilik tidak pernah jera dan selalu mengulangi perbuatannya. (rd)




















