BUKITTINGGI – Rapat Paripurna DPRD dengan dua agenda yakni Penandatanganan Nota Persetujuan Bersama Raperda dan Hantaran KUA-PPAS tahun anggaran 2024 dipimpin oleh ketua DPRD Benny Yusrial berlangsung hikmat, kegiatan dilaksanakan di aula kantor DPRD kota Bukittinggi, Kamis (20/7/2023).
Paripurna yang juga dihadiri dua unsur wakil ketua DPRD, Nur Hasra, Rusdi Nurman serta Walikota Bukittinggi Erman Safar. Terkait agenda diatas terkait nota persetujuan bersama Raperda membahas dua item diantara, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022 dan penggunaan keuangan daerah.

Pada agenda tersebut sejumlah fraksi menyetujui dan menerima kedua ranperda tersebut seperti fraksi Golkar yang dibacakan oleh Edison Katik Basa menyatakan sebagai mana diketahui walikota telah mengantarkan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2022 pada tanggal 12 Juni 2023 lalu.
Setelah melalui pembahasan antara BANGGAR DPRD bersama tim TAPD dan SKPD teknis dilingkungan pemkot Bukittinggi terhadap Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022 didapatkan hasil dan kesimpulan:
A. Pendapatan Daerah tahun 2022 direalisasikan sebesar Rp 698.402.386.323,22 dari target Rp 714.157.721.650,00 (97,79%) yang terdiri dari:
- PAD direalisasikan sebesar Rp 130.796.925.183,85 dari target Rp 136.257.791.456,00 (95,99%)
- Pendapatan transfer direalisasikan sebesar Rp 567.387.783.682,00 dari target Rp 577.899.930.194,00 (98,18%) 3. Lain-lain pendapatan Daerah yang sah direalisasikan sebesar Rp 217.587.457,37.
“Pendapat akhir ranperda tentang pengelolaan keuangan daerah setelah melalui fasilitasi dari gubernur provinsi Sumbar kami menyatakan menerima dan menyetujuinya,” ungkap Edison.

Sedangkan dari fraksi Gerindra yang dibacakan oleh Herman Sopian menyampaikan beberapa hal:
- Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2022. Secara keseluruhan realisasi belanja daerah yaitu sebesar 88,88% namun masih terdapat beberapa SKPD yang capaian realisasi dibawah realisasi rata-rata pemda, untuk kedepannya agar masing-masing perangkat daerah dapat merencanakan anggaran sesuai kebutuhan.
- Pengelolaan keuangan daerah. Ranperda pengelolaan keuangan daerah merupakan landasan yuridis dalam kebijakan pengelolaan keuangan daerah, dengan adanya regulasi daerah pengelolaan keuangan daerah bisa lebih detail dan akuntabel, dan pengawasan dilakukan secara transparan.
“Kami berharap Perda ini dapat menyempurnakan pengaturan mengenai dokumen penganggaran,” sebutnya.
Dan dari fraksi PKS yang dibacakan menyampaikan pendapat akhirnya terkait dua hal diatas poin 1 dan 2, beberapa catatan yang disampaikan yakni, fraksi PKS mendorong Pemda lakukan riset terkait potensi daerah, mendorong Pemda lakukan intensifikasi dan ekstensifikasi pajak dan retribusi daerah, mendorong agar Ranperda pajak daerah dan retribusi segera dihantarkan ke DPRD, mendorong agar piutang pajak segera ditagih ke wajib pajak, mendorong setiap OPD berusaha membuat perencanaan yang matang dan terukur, mendorong agar Pemda tindaklanjuti LHP BPK TA 2022 dan mendorong Perumda air minum Tirta Jam Gadang kota Bukittinggi meningkatkan performanya.

Ranperda pengelolaan keuangan daerah, catatannya adalah fraksi PKS berharap ketika ranperda diundangkan Pemda mempedomani nya dengan baik, agar semua pejabat baik itu PPTK PPK dapat memahami dan menjalankan tugas dan fungsinya dengan seksama dan mendorong agar Pemda taat dan patuh dengan schedule atau jadwal yang sudah ditetapkan.
Sementara dari partai Nasdem PKB yang dibacakan oleh Nurhamdi Nova Candra IB menyatakan pendapat akhirnya bahwa ASN dilingkungan pemkot Bukittinggi punya kemampuan di atas rata-rata kota/kabupaten lain, dalam pembahasan kami tidak mendapatkan penjelasan konkrit bahwa pemko Bukittinggi sudah melakukan kajian ANJAB/ABK berkaitan dengan Permendagri no 130 tahun 2018 dan tentang program peningkatan ASN berkaitan dalam upaya pelaksanaan amanah Permendagri no 130 tahun 2018.

Dan catatan penting lainnya adalah semua permasalahan belanja daerah menunjukkan sistem perencanaan yang belum optimal, kepada dinas Kominfo agar memaksimalkan aplikasi e-government dan segera mengintegrasikan, masyarakat sebagai end user serta portal-portal nasional, Agar pemerintah (TKPRD) mengkonsultasikan ke instansi yang lebih tinggi, agar BKPSDM dalam penempatan pegawai benar-benar melaksanakan sesuai perundang-undangan, kepala dinas lingkungan hidup agar lebih kreatif, kepada dinas yang berhubungan dengan pendapatan Daerah agar lebih cermati UU no 28 tahun 2009, terakhir berkaitan dengan pembangunan di stasiun kota Bukittinggi agar benar-benar teliti dan cermat.
“Kami dari fraksi Nasdem PKB menyambut baik atas selesainya pembahasan Perda ini,” ujar Nurhamdi. Alizarman yang maju untuk membacakan pendapat akhir fraksi Demokrat mengatakan tidak akan mengulas secara terperinci lagi terhadap Ranperda tersebut di atas.
“Kami meyakini proses pembahasan Ranperda dan didalami secara bersama antara BANGGAR DPRD kota Bukittinggi pansus DPRD bersama tim TAPD beserta SKPD telah melalui tahapan dan mekanisme,” kata dia.
Dari fraksi Amanat Nasional Persatuan yang dibacakan oleh Hj. Rahmi Brisma mengutarakan kemitraan yang sejajar antara Pemda dan DPRD perlu dibina secara optimal dalam koridor saling asah dan saling isi dengan menjunjung nilai kebersamaan.

“Bertolak dari hal-hal yang telah disampaikan fraksi Amanat Nasional Persatuan menerima dan menyetujui Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2022 disertai Rekomendasi dan catatan dalam pendapat akhir juga ranperda tentang pengelolaan keuangan daerah menjadi Perda,” kata Rahmi.
Sementara itu dalam kesempatan nya Ketua DPRD kota Bukittinggi Benny Yusrial, S. IP membacakan laporan DPRD terhadap hasil pembahasan Raperda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2022 yakni pelaksanaannya, latar belakang, dasar hukum, bentuk dan jadwal pembahasan, maksud dan tujuan laporan dan hasil pembahasan.
Ia juga bacakan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) yakni Pendapatan Daerah, belanja daerah, pembiayaan daerah, laporan perubahan anggaran lebih, neraca daerah, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).

Berikutnya Walikota Bukittinggi Erman Safar juga bacakan Hantaran KUA-PPAS pada kesempatan tersebut. Erman menyampaikan, mempedomani peraturan pemerintah no 12 tahun 2009 tentang pengelolaan keuangan daerah pasal 89. Walikota menyusun rancangan KUAdan PPAS berdasarkan RKPD. Rancangan KUA meliputi ekonomi mikro daerah, asumsi penyusunan APBD, kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah, kebijakan pembiayaan daerah dan strategi pencapaian.
Sedangkan rancangan PPAS disusun dengan sistematik yakni, menentukan skala prioritas pembangunan, menentukan prioritas program dan kegiatan untuk masing-masing urusan yang disinkronkan dengan prioritas dan program nasional yang tercantum dalam rencana kerja pemerintah pusat setiap tahunnya dan menyusun capaian kinerja, sasaran dan plafon anggaran sementara untuk masing-masing program dan kegiatan.
Berdasarkan tema dan prioritas pembangunan nasional dan provinsi Sumbar, maka pembangunan kota Bukittinggi tahun 2024 adalah “Transformasi Sektor Ekonomi Unggulan Yang Terintegrasi, Inklusif dan Berkelanjutan”.
Walikota juga uraikan prioritas pembangunan kota Bukittinggi untuk tahun 2024 secara konkret diantara, prioritas peningkatan ekonomi kerakyatan, prioritas pengembangan sektor pendidikan, prioritas pengembangan sektor kesehatan dan lingkungan, prioritas pengembangan kepariwisataan seni budaya dan olahraga, prioritas peningkatan tata kelola pemerintahan, prioritas pengembangan sosial kemasyarakatan dan prioritas pengembangan sektor pertanian.
Acara yang dihadiri Walikota Bukittinggi, ketua dan seluruh anggota DPRD, forkopimda, SKPD dan jajaran dilingkungan pemkot Bukittinggi berjalan lancar dan tertib. (alex)




















